• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Merangin Lakukan MoU Dengan Kejari Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Pemkab Merangin Lakukan MoU Dengan Kejari Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi

28 November 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin melalui insfektorat (28/11) melakukan penandatangan Momerandum of Understanding (MoU), antara Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Kejaksaan sebagai Aparat Penegah Hukum (APH).

Penandatangan MoU tentang penanganan tindak pidana korupsi tersebut, berlangsung di Aula Kejari Marangin, disaksikan oleh Bupati Merangin H Alharis dan unsur Forkopimda Merangin serta instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Ditegaskan bupati, maksud dan tujuan diadakannya kerjasama antara Inspektorat Kejaksaan itu dalam rangka menyelaraskan langkah APIP dengan APH, dalam mencegah timbulnya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dan dana desa.

‘’Jadi  semua persoalan yang menyangkut dengan keuangan negara, yang berindikasi kerugian bisa diselesai secara baik. APIP bisa langsung masuk ke dinas dan kades untuk meninjau indikasi kerugian negara,’’ujar Bupati.

Laporan APIP ini lanjut bupati, sebagai dasar menetapkan kerugian oleh Kejari dan Kepolisian. Sebelumnya bupati sudah meminta Menpan dalam usulan penerimaan CPNS di Merangin, menerima tenaga APIP sebanyak 25 orang untuk auditor.

‘’Saya berharap APIP profesional, bertindak tegas dan menempatkan hukum diatas segalanya. Kepercayaan yang diberikan jangan disia-siakan, prinsipnya kita tidak ingin uang negara disalahgunakan oleh siapapun,’’tegas Bupati.

Selain itu bupati minta APIP harus jeli tentang informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Berikan pembinaan kepada dinas dan kades, karena pembinaan itu merupakan tindakan prepentif terhadap pengguna dan pelakasana uang negara.

Salah satu contoh lanjut bupati, Kades Tanjung Mudo pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016, pada pencairan dana triwulan dua tidak ada hasil, tidak ada kegiatan yang nampak, padahal dana yang dicairkan hampir Rp 300 juta.

Melihat kondisi itu APIP harus segera bergerak, cek dan preriksa Kades tersebut. Bupati berharap wilayah hukum Merangin menjadi wilayah yang bebas korupsi. Semua stekholder berkomitmen untuk mencegah kerugian negara.

Jika hal itu bisa cepat diwujudkan, bupati yakin pembangunan di Kabupaten Merangin bisa sesuai dengan keinginan masyarakat dan sesuai visi dan misi Bupati Merangin H Al Haris dan Wabup H A Khafid Moein.

Sementara itu Kajari Merangin Haryono menegaskan, APIP yang telah terbentuk dapat bekerjasama dengan baik, sehingga sebelum Kejari mengarahkan ke tindak pidana lebih baik dilakukan pembinaan.

Usai acara MoU itu, bupati bersama Forkopimda mengecek pembangunan hibah gedung Pidana Umum (Pidum) Kejari Merangin. Pada kesempatan itu, Kajari Merangin Haryono mengucapkan terimakasih atas dibangunnya gedung tersebut.

Tujuan dibangunya gedung itu  jelas bupati, apabila Kantor Kajari Merangin suatu saat bisa naik ke kelas yang lebih tinggi lagi, sudah siap dengan sarana dan prasaranaya yang dibutuhkan.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Solahudin: Tahun 2018 Dinkes Merangin Rekrut 60 Orang Tenaga Kontrak Daerah

Next Post

Bupati: Mahasiswa Waspadai Paham Radikal

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In