• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Merangin Lakukan MoU Dengan Kejari Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Pemkab Merangin Lakukan MoU Dengan Kejari Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi

28 November 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin melalui insfektorat (28/11) melakukan penandatangan Momerandum of Understanding (MoU), antara Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Kejaksaan sebagai Aparat Penegah Hukum (APH).

Penandatangan MoU tentang penanganan tindak pidana korupsi tersebut, berlangsung di Aula Kejari Marangin, disaksikan oleh Bupati Merangin H Alharis dan unsur Forkopimda Merangin serta instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Ditegaskan bupati, maksud dan tujuan diadakannya kerjasama antara Inspektorat Kejaksaan itu dalam rangka menyelaraskan langkah APIP dengan APH, dalam mencegah timbulnya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dan dana desa.

‘’Jadi  semua persoalan yang menyangkut dengan keuangan negara, yang berindikasi kerugian bisa diselesai secara baik. APIP bisa langsung masuk ke dinas dan kades untuk meninjau indikasi kerugian negara,’’ujar Bupati.

Laporan APIP ini lanjut bupati, sebagai dasar menetapkan kerugian oleh Kejari dan Kepolisian. Sebelumnya bupati sudah meminta Menpan dalam usulan penerimaan CPNS di Merangin, menerima tenaga APIP sebanyak 25 orang untuk auditor.

‘’Saya berharap APIP profesional, bertindak tegas dan menempatkan hukum diatas segalanya. Kepercayaan yang diberikan jangan disia-siakan, prinsipnya kita tidak ingin uang negara disalahgunakan oleh siapapun,’’tegas Bupati.

Selain itu bupati minta APIP harus jeli tentang informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Berikan pembinaan kepada dinas dan kades, karena pembinaan itu merupakan tindakan prepentif terhadap pengguna dan pelakasana uang negara.

Salah satu contoh lanjut bupati, Kades Tanjung Mudo pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016, pada pencairan dana triwulan dua tidak ada hasil, tidak ada kegiatan yang nampak, padahal dana yang dicairkan hampir Rp 300 juta.

Melihat kondisi itu APIP harus segera bergerak, cek dan preriksa Kades tersebut. Bupati berharap wilayah hukum Merangin menjadi wilayah yang bebas korupsi. Semua stekholder berkomitmen untuk mencegah kerugian negara.

Jika hal itu bisa cepat diwujudkan, bupati yakin pembangunan di Kabupaten Merangin bisa sesuai dengan keinginan masyarakat dan sesuai visi dan misi Bupati Merangin H Al Haris dan Wabup H A Khafid Moein.

Sementara itu Kajari Merangin Haryono menegaskan, APIP yang telah terbentuk dapat bekerjasama dengan baik, sehingga sebelum Kejari mengarahkan ke tindak pidana lebih baik dilakukan pembinaan.

Usai acara MoU itu, bupati bersama Forkopimda mengecek pembangunan hibah gedung Pidana Umum (Pidum) Kejari Merangin. Pada kesempatan itu, Kajari Merangin Haryono mengucapkan terimakasih atas dibangunnya gedung tersebut.

Tujuan dibangunya gedung itu  jelas bupati, apabila Kantor Kajari Merangin suatu saat bisa naik ke kelas yang lebih tinggi lagi, sudah siap dengan sarana dan prasaranaya yang dibutuhkan.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Solahudin: Tahun 2018 Dinkes Merangin Rekrut 60 Orang Tenaga Kontrak Daerah

Next Post

Bupati: Mahasiswa Waspadai Paham Radikal

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In