• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Merangin MoU dengan PLN

Pemkab Merangin MoU dengan PLN

5 Desember 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Rekening Listrik

Bangko-Bupati Merangin H Al Haris kemarin (5/12), menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Merangin dengan PT PLN (Persero).

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Acara penandatanganan MoU tersebut, berlangsung di Ruang Pola Bupati Merangin disaksikan para kepala instansi terkait di jajaran Pemkab Merangin. ‘’MoU ini sangat penting, yang akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, bupati juga mengucapkan terimakasih kepada PLN yang telah membangun jaringan listrik yang diusulkan Pemkab Merangin, sampai ke kawasan Jangkat dan sekitarnya.

Bupati mengaku telah membuat surat edaran agar masyarakat menggunakan listrik prabayar, karena lebih hemat dan menguntungkan. Listrik prabayar tersebut, jumlah pemakaiannya diatur sendiri oleh pelanggan.

Sementara itu Manager PLN Areal Bungo Riduan Adam menegaskan, saat ini telah terjadi pembengkakan tunggakan pembayaran rekening listrik di Kabupten Merangin sebesar Rp 2,6 miliar.

‘’Paling banyak tunggakan itu terjadi di Kota Bangko. PLN nanti akan mengambil sanksi pemutusan aliran listrik sampai pembongkaran meteran. Bila meteran telah dibongkar, untuk menyambung lagi dilakukan pemasangan baru,’’Riduan Adam.

Sedangkan untuk PAD Kabupaten Merangin lanjut Riduan Adam, setiap tanggal 16 atau sebelum tanggal 20, dananya akan langsung ditransfer ke rekening daerah. Untuk tahun depan besarnya dana yang akan ditransfer sebesar Rp 13,5 Miliar.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Panwascam Tolak Nama Sekretariat Keluaran Sekda

Next Post

Wagub Harap Polairud Terus Tingkatkan Kinerja

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In