• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekda : Gas Tiga Kilogram Banyak Salah Manfaat

Sekda : Gas Tiga Kilogram Banyak Salah Manfaat

13 Desember 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan, gas 3 kilogram di provinsi itu banyak salah manfaat sehingga terjadi kelangkaan di masyarakat.

Dianto di Jambi, Rabu (13/12), mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Jambi telah turun ke lapangan memantau kelangkaan yang terjadi, namun di lapangan ditemukan banyak masyarakat yang tidak berhak ikut mengunakan gas subsidi tersebut.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

“Awalnya adanya kelangkaan gas 3 kilo, tapi setelah dicek pengguna itu banyak dari masyarakat atau pihak yang tidak berhak menggunakannya,” katanya.

Dianto mencontohkan, seperti ada pihak ketiga tengah membangun jembatan dan menggunakan gas 3 kilo untuk mengelas. Ada juga rumah makan besar menggunakan gas tersebut.

“Padahal gas 3 kilo ini kan untuk masyarakat miskin, pedangang kecil, pedagang gerobak keliling, tetapi banyak digunakan oleh pihak yang tidak masuk kategori yang harus disubsidi,” katanya menjelaskan.

Dianto mengatakan, tim sudah memantau kelangkaan gas tersebut di Kabupaten Tebo, Bungo dan Batanghari.

Menurutnya lagi, jika Pertamina dan pengecer sepakat gas 3 kilogram digunakan hanya untuk masyarakat yang bersubsidi, stok akan mencukupi.

“Di lapangan nanti kita minta kawal dengan pihak kepolisian agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan pemakaian ataupun penyalahgunaan pembelian gas 3 kg itu,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Satgas Pangan Pantau Harga Sembako

Next Post

Serah Terima Jabatan Dharmawanita Provinsi Jambi

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In