• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sampai Ada Putusan dari PN Tanjabtim, Kades Menteng Diberhentikan

Sampai Ada Putusan dari PN Tanjabtim, Kades Menteng Diberhentikan

14 Desember 2017
in HEADLINE

MUARASABAK – Setelah Kepala Desa Mendahara Tengah (Menteng), Yasin Masduki, dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Beras Sejahtera (Rastra) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), maka Pemkab melalui Bupati harus memberhentikan sementara sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim. “Jika sudah ada hukum tetap dari PN, maka Kepala Desa tersebut akan diberhentikan permanen,” kata Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Tanjabtim, Aruji, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/12) kemarin.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tentang desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjabtim tentang desa, maka perlu menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas Harian untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Namun, karena surat resmi dari Kejari belum ada, maka Bupati Tanjabtim belum bisa menunjuk Sekdes sebagai Pelaksana Tugas Harian. “Sebab, surat dari Kejari itu lah sebagai dasar dan acuan kita menetapkan Sekdes sebagai Pelaksana Tugaa Harian,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Jika putusan PN Tanjabtim menetapkan Kepala Desa Menteng sebagai terdakwa dan sudah diberhentikan secara permanen, maka Camat diminta untuk menunjuk salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kecamatan untuk menjadi Pejabat Kepala Desa atas usulan Badan Perencanaan Desa (BPD). “Kalau penunjukkan Pejabat Kepala Desa itu atas usulan dari BPD ke pihak kecamatan,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, jika tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh PN Tanjabtim, maka Yasin Masduki akan diangkat lagi menjadi Kepala Desa dan direhabilitas oleh Bupati Tanjabtim, setelah 20 hari pasca putusan. “Setelah dia diangkat lagi menjadi Kepala Desa lagi, Bupati yang akan merehabnya dengan memberikan bimbingan sampai masa jabatannya habis,” sebutnya.

Ditambahkannya, kalau untuk sekarang ini pihaknya belum bisa menunjuk Pelaksana Tugas Harian, karena masih menunggu surat resmi dari Kejari. “Tapi kita juga sudah mengirimkan surat ke Kejari untuk tembusan, bahwa Yasin Masduki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja,” tukasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris Jenguk Keluarga Abdiansyah

Next Post

Bupati H Cek Endra Motivasi PAUD Berkualitas

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In