• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Kembali Sergap Pelaku Narkotika

Polres Sarolangun Kembali Sergap Pelaku Narkotika

26 Desember 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Pengebrekan terhadap pelaku narkotika oleh Sat Narkoba Polres Sarolangun, Jumat sore (22/12) sekira pukul 14.00 Wib lalu berjalan dengan mulus, berkat keuletan dan kerja keras Sat Narkoba Polres Sarolangun dilapangan, akhirnya membuahkan hasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu shabu.

Pelaku  diketahui indititasnya berinisial DA (20) tahun yang tinggal di RT 08 Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupatem Sarolangun Provinsi Jambi

Berita Lainnya

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Penangkan terhadap pelaku berdasarkan LP/A-105/XII/2017/SPKT/RES SAROLANGUN tgl 22 Des 2017. Surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap / 46 / XII / 2017 / Resnarkoba.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP begitu dikonfirmasi menyangkut penangkapan terhadap pelaku. Dengan tegas membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolres kepada awak media. Kronologis penangkapan  terhadap pelaku  dilakukan pada hari Jumat 22 Desember 2017 sekira pukul 11.30 Wib.

“Personil Sat Narkoba Polres Sarolangun setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar rumah pelaku” terang Kapolres

Seterusnya sekira pukul 14.00 Wib, personel  Sat narkoba pada saat sampai di rumah pelaku. Melihat seseorang yang berlari dari lantai atas ke arah belakang rumah. Kemudian setelah pelaku diamankan di rumah atas di lantai dua. Petugas  memanggil saksi untuk dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.Tidak di temukan dengan yang berkaitan narkotika. Namun petugas kepolisian  terus berusaha mencari barang yang dibidik.

Setelah itu salah satu anggota personel  Sat Narkoba menanyakan kepada terlapor dimana kamu menyimpan shabu ?.

Kemudian pelaku menjawab  aku lempar kebelakang rumah. Mendapat info dari pelaku lalu anggota personel Sat Narkoba langsung begerak cepat beserta  saksi sipil menuju belakang rumah terlapor. Disitu  ditemukan satu bekas wadah permen bertuliskan Pagoda  warna hitam, empat klip plastik kecil bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu

Empat klip plastik kosong, dan dua lembar tisu warna putih “Pengambilan dan pengumpulan barang bukti di hadiri personel identifikasi” tambahnya

Kemudian pelaku saat itu juga  bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan 1 bekas wadah permen bertuliskan Pagoda  warna hitam, 4  klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu, 4  klip plastik kosong dan 2 lembar tisu warna putih.

“Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

Next Post

Perayaan Malam Natal Kondusif

Related Posts

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In