Muarasabak, AP – Delapan Ranperda direncanakan akan masuk usulan 2018, dimana empat diantaranya merupakan usulan eksekutif. Sementara empat Ranperda lainnya merupakan inisiatif, dari pihak legislatif sendiri. Delapan Ranperda yang akan segera dibahas ini diharapkan, dapat segera disahkan pada tahun ini juga.
“Ada delapan Ranperda yang akan diusulkan guna dibahas lebih lanjut, delapan ranperda tersebut empat dianataranya usulan eksekutif dan empat lainnya inisiatif dari pihak legislative,” terang Kabag Hukum Setda Tanjabtim Marolop.
Delapan Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang refisi Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW, Ranperda tentang perubahan status enam kelurahan menjadi desa. Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, dimana sebelumnya perda ini sudah ada dan hanya refisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2012. Kemudian Ranperda tentang perlindungan anak dan perempuan. “Empat Ranperda tersebut merupakan ranperda usulan dari eksekutif,” kata Marolop.
Sementara empat Ranperda lainnya yang merupakan inisiatif DPRD, seperti Ranperda pembinaan dan pemberdayaan koperasi, Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda pemberantasan narkoba, dan Ranperda tentang pengembangan usaha mikro usaha kecil dan menengah.
Delapan ranperda yang akan dibahas ini lanjut Marolop, diharap dapat mengatasi masalah dan tantangan yang ada di Kabupaten Tanjabtim. Terlebih beberapa pengajuan ranperda tersebut merupakan penyesuaian, karena adanya perubahan permendagri sehingga perda yang ada tentunya harus disesuaikan.
“Saat ini kita masih masih menyusun jadwal dengan pihak legislatif, mengenai waktu yang tepat untuk pembahasan delapan ranperda ini,” tandas Marolop.(fni)