• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin HO Dicabut, Target PAD Tebo Sektor Perizinan Bakal Merosot

Izin HO Dicabut, Target PAD Tebo Sektor Perizinan Bakal Merosot

9 Januari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang perizinan bakal mengalami penurunan yang darstis merosot terutama dibidang sektor perizinan gangguan atau Hinder Ordinary (HO).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Tebo H.Casdari kepada Aksi Post, Selasa (09/01), di kantornya, bahwa mulai tahun ini PAD Tebo disektor perizinan bakal merosot mengalami penurunan. Karena pengurusan perizinan HO seindonesia di cabut oleh Menteri dalam negeri (Mendagri).

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor.500/3231.SJ tentang penghentian penyelenggaraan pelayanan izin gangguan, urai H.Casdari, mulai tahun ini DPMDPTSP Tebo tidak boleh lagi melakukan pungutan retribusi izin gangguan (HO).

Meski demikian, lanjut H.Casdari untuk perpanjangan izin masih tetap bisa dilakukan namun tidak lagi di pungut biaya retribusi, katanya.

Jika merujuk pada target Rp.800 juta untuk realisasi PAD tahun sebelumnya di 2017 pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp.167 juta lebih, pengurusan HO pribadi sebesar lebih kurang Rp.106. juta dan perizinan HO milik Badan Usaha sebesar lebih kurang Rp.168 juta, dengan total 54,5 persen maka capaian target PAD Tebo kedepan bakal mengalami penurunan sekitar 63 persen, jelas H.Casdari.

Ditambahkannya lagi, pencabutan pungutan retribusi izin HO saat sedang dalam proses untuk diperbupkan dibagian hukum, ujar Casdari. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Futsal Digemari Kaum Pemuda

Next Post

Pedesaan Jambi Alami Inflasi 0,79 Persen

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In