• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba

Polda Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba

18 Januari 2018
in DAERAH

Jambi – Upaya penyelundupan narkoba masih terus berlangsung. Buktinya, diawal tahun ini jajaran Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Internasional.

Jumlah barang buktinya luar bisa fantastis, yakni 9 kg sabu-sabu dan 21.225 butir pil ekstasi.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah wartawan mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka pada awal tahun lalu.

Dari tersangka pertama Sulaiman (60), asal Sumatra Utara (Sumut), petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 kg yang disimpan didalam koper warna hitam.

Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 15.210 butir.

Sedangkan tersangka kedua, yakni Ruslan M Yunus, asal Aceh, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 kg sabu, dan pil Ekstasi sebanyak ekstasi 6.015 butir.

“Total jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, sabu sebanyak 9 kg dan pil ekstasi 21.225 butir. Kalau dirupiahkan kira-kira sekitar Rp2 miliar,” tegas Kapolda Jambi, Rabu (17/1/2018).

Menurut Muchlis, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan. Kedua tersangka diamankan di tempat yang sama, yakni di depan Mapolres Muarojambi.

“Barang narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia. Semua tujuannya ke Palembang, sedangkan asal barangnya ada dari Aceh dan Medan,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, sambung Kapolda, kedua tersangka diberi upah yang berbeda, tersangka pertama diberi upah Rp78 juta, dan tersangka satunya diupah Rp20 juta.

“Semuanya adalah kurir narkoba,” tukas Muchlis. (Budi)

ShareTweetSend
Previous Post

95 Puskesmas di Jambi Belum Terakreditasi

Next Post

Zumi Zola Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Modern Muaro Bungo

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In