• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba

Polda Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba

18 Januari 2018
in DAERAH

Jambi – Upaya penyelundupan narkoba masih terus berlangsung. Buktinya, diawal tahun ini jajaran Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Internasional.

Jumlah barang buktinya luar bisa fantastis, yakni 9 kg sabu-sabu dan 21.225 butir pil ekstasi.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah wartawan mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka pada awal tahun lalu.

Dari tersangka pertama Sulaiman (60), asal Sumatra Utara (Sumut), petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 kg yang disimpan didalam koper warna hitam.

Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 15.210 butir.

Sedangkan tersangka kedua, yakni Ruslan M Yunus, asal Aceh, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 kg sabu, dan pil Ekstasi sebanyak ekstasi 6.015 butir.

“Total jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, sabu sebanyak 9 kg dan pil ekstasi 21.225 butir. Kalau dirupiahkan kira-kira sekitar Rp2 miliar,” tegas Kapolda Jambi, Rabu (17/1/2018).

Menurut Muchlis, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan. Kedua tersangka diamankan di tempat yang sama, yakni di depan Mapolres Muarojambi.

“Barang narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia. Semua tujuannya ke Palembang, sedangkan asal barangnya ada dari Aceh dan Medan,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, sambung Kapolda, kedua tersangka diberi upah yang berbeda, tersangka pertama diberi upah Rp78 juta, dan tersangka satunya diupah Rp20 juta.

“Semuanya adalah kurir narkoba,” tukas Muchlis. (Budi)

ShareTweetSend
Previous Post

95 Puskesmas di Jambi Belum Terakreditasi

Next Post

Zumi Zola Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Modern Muaro Bungo

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In