• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Rp 15,3 Miliar

KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Rp 15,3 Miliar

12 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jambi yaitu sebesar Rp 15,3 miliar.

“Disepakati total batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Pilwako Jambi adalah sebesar Rp1 5,3 miliar,” kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin, Senin (12/02).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Batas maksimal pengeluaran dana tersebut untuk kebutuhan selama kampanye seperti biaya pelaksanaan dan logistik selama kampanye.

Pengeluaran maksimal dana kampanye bagi pasangan calon Pilwako Jambi itu disepakati melalui rapat pembahasan antara KPU setempat dan kedua tim penghubung dari masing-masing pasangan calon.

“Kita sepakati jumlah maksimal biaya pengeluaran kampanye, dan dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut tidak boleh lebih,” katanya.

Selain itu, bagi masing-masing pasangan calon juga menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang salah satunya melalui rekening khusus dana kampanye diwajibkan diserahkan pada tanggal 14 Februari 2018.

“Tanggal 14 Februari nanti itu untuk penyerahan LADK, salah satu dari empat item yang dilaporkan itu adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye,” kata Wein.

Bagi pasangan calon yang tidak melaporkan laporan dana kampanye tersebut sesuai aturannya akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat.

“Bila tidak melaporkan laporan dana kampanye itu konsekuensi cukup berat, yaitu bisa sampai pada proses pembatalan pasangan calon,” katanya menjelaskan.

KPU Kota Jambi secara resmi menetapkan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi yang akan mengikuti Pilkada serentak Juni 2018 mendatang.

Kedua pasangan calon yang secara resmi ditetapkan itu adalah pasangan calon Wali Kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi, kemudian pasangan calon Wali Kota Syarif Fasha dan wakilnya Maulana.

Diketahui Syarif Fasha (walikota) dan Abdullah Sani (wawako) adalah petahana. Namun pada periode ini mereka pecah kongsi dan siap bertarung memenangkan Pilkada 2018-2023.

Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP. Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung oleh koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Harap Pemprov Pertahankan WTP

Next Post

Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In