• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Rp 15,3 Miliar

KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Rp 15,3 Miliar

12 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jambi yaitu sebesar Rp 15,3 miliar.

“Disepakati total batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Pilwako Jambi adalah sebesar Rp1 5,3 miliar,” kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin, Senin (12/02).

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Batas maksimal pengeluaran dana tersebut untuk kebutuhan selama kampanye seperti biaya pelaksanaan dan logistik selama kampanye.

Pengeluaran maksimal dana kampanye bagi pasangan calon Pilwako Jambi itu disepakati melalui rapat pembahasan antara KPU setempat dan kedua tim penghubung dari masing-masing pasangan calon.

“Kita sepakati jumlah maksimal biaya pengeluaran kampanye, dan dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut tidak boleh lebih,” katanya.

Selain itu, bagi masing-masing pasangan calon juga menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang salah satunya melalui rekening khusus dana kampanye diwajibkan diserahkan pada tanggal 14 Februari 2018.

“Tanggal 14 Februari nanti itu untuk penyerahan LADK, salah satu dari empat item yang dilaporkan itu adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye,” kata Wein.

Bagi pasangan calon yang tidak melaporkan laporan dana kampanye tersebut sesuai aturannya akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat.

“Bila tidak melaporkan laporan dana kampanye itu konsekuensi cukup berat, yaitu bisa sampai pada proses pembatalan pasangan calon,” katanya menjelaskan.

KPU Kota Jambi secara resmi menetapkan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi yang akan mengikuti Pilkada serentak Juni 2018 mendatang.

Kedua pasangan calon yang secara resmi ditetapkan itu adalah pasangan calon Wali Kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi, kemudian pasangan calon Wali Kota Syarif Fasha dan wakilnya Maulana.

Diketahui Syarif Fasha (walikota) dan Abdullah Sani (wawako) adalah petahana. Namun pada periode ini mereka pecah kongsi dan siap bertarung memenangkan Pilkada 2018-2023.

Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP. Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung oleh koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Harap Pemprov Pertahankan WTP

Next Post

Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In