• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pendamping Desa Jambi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pendamping Desa Jambi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

25 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 700 tenaga kerja profesional pendamping desa di Provinsi Jambi didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Kepala DP3APP Provinsi Jambi, Lutpiah, Jumat (23/02).

Pendaftaran peserta jaminan sosial tenaga kerja itu tertuang dalam nota kesepakatan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Kesepakatan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap BPJS Ketenagkerjaan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja khususnya pendamping desa,” kata Lutpiah di Jambi.

Dalam nota kesepakatan itu, pihaknya mendaftarkan sebanyak 700 tenaga kerja dari pendamping desa profesional, yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

“Melalui pendaftaran kepesertaan jaminan sosial tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN khususnya tenaga pendamping desa,” katanya menjelaskan.

Tenaga kerja profesional pendamping desa yang terdaftar menjadi kepesertaan jaminan sosial itu akan menerima manfaat program jaminan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi Mayriwan Ekaputra mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan intansi tersebut sehingga tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu program negara Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Pihaknya berharap kerja sama tersebut, agar bisa diikuti instansi lainnya karena setiap tenaga kerja baik formal dan informal perlu mendapatkan jaminan untuk kesejahteraan pekerja.

Pemberian jaminan sosial kepada masyarakat itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat.

“Kita berharap kerja sama seperti ini bisa diikuti instansi lainnya, karena semua harus menjadi komitmen kita untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BTN : Harga Rumah Subsidi Jambi Rp130 Juta

Next Post

Industri Kecil Jambi Triwulan IV-2017 Naik

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In