• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Jambi Menerbitkan 4.485 Izin Mendirikan Bangunan

Pemkot Jambi Menerbitkan 4.485 Izin Mendirikan Bangunan

11 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Pelayanan Satu Pintu Kota Jambi telah menerbitkan sebanyak 4.485 izin mendirikan bangunan di daerah ini selama tahun 2017.

“Penerbitan IMB pada tahun 2017 mengalami peningkatan, karena setiap tahun masyarakat sudah semakin sadar dalam pengurusan perizinan mendirikan bangunan,” kata Kepala DMPTSP Kota Jambi, Fahmi Sabki, Jumat (09/03).

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Dari jumlah izin yang telah diterbitkan itu, kata dia, yang paling mendominasi untuk kategori perizinan rencana tata gedung lingkungan dan perumahan sebanyak 3.660 izin, izin mendirikan ruko, rumah ibadah, indekos, dan rumah sakit 552 izin.

Selain itu izin mendirikan bangunan untuk reklame sebanyak 253 izin dan izin mendirikan bangunan tower BTS sebanyak 20 izin.

“Paling banyak IMB yang telah diterbitkan adalah untuk perumahan, karena memang saat ini banyak pengembang perumahan yang melakukan pembangunan rumah,” kata dia.

Pihaknya menyatakan akan terus berinovasi agar masyarakat dalam pengurusan semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan perizinan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Jambi, Masrizal mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) dari IMB pada tahun 2017 hanya tercapai sekitar 80 persen atau sebesar Rp 12,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp15 miliar.

Pihaknya tidak menampik bahwa saat ini masih banyak bangunan yang tersebar di Kota Jambi belum mengurus dan memiliki perizinan mendirikan bangunan.

“Kita akan mengkaji dan mengevaluasi mana saja gedung yang belum mengurus IMB dengan menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga, Rekrutmen PPS Siulak Terindikasi "Pungli"

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Sebut Realisasi Kepesertaan Meningkat

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In