• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pjs Bupati Merangin Buka Sosialisasi Inver PTKH

Pjs Bupati Merangin Buka Sosialisasi Inver PTKH

15 Maret 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi kemarin (15/3), membuka acara sosialisasi  Investarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH).

Pada acara yang berlangsung di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin itu, diikuti sebanyak 89 peserta utusan dari kepala desa, kecamatan yang berada dalam kawasan hutan dan instansi terkait.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

‘’Kita harapkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang dapat bersinergi, berkorelasi dengan kebijakan reforma agraria dan visi pembangunan Kabupaten Merangin,’’ujar Pjs Bupati.

Upaya percepatan reforma Agraria lanjut H Husairi, melatar belakangi terbitnya peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Hal ini tegas Pjs bupati, sekaligus komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai oleh masyarakat di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Merangin.

Diakui H Husairi, ada beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai Perpres yaitu, dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Selain itu, tukar menukar kawasan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan, sosial dan melakukan resettlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan juga dapat dilakukan.

Beberapa opsi penyelesaian tersebut, diharapkan agar kawasan hutan tatap terjaga dan lestari, akan tetap juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang ada dalam kawasan hutan itu.

‘’Kegiatan sosialisasi Inver PTKH ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai lahan yang ada di kawasan hutan dan akan fokus pada tanah objek reforma agraria,’’terang Pjs Bupati.

Semua itu lanjut Pjs bupati, telah diprogramkan oleh Pemerintah untuk legalisasi tanah dan redustrubusi lahan kawasan hutan. Tampil sebagai sumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang.

Menariknya pada acara tersebut, diketahui  Kabupaten Merangin mendapatkan program tanah objek reforma agraria dari Pemerintah seluas 215 hektar, berlokasi di kawasan hutan sekitar Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

YLKI : Banyak Barang Beredar tidak Dengan SNI

Next Post

Umat Hindu Jambi Ritual "Melasti" di Pura

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In