• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perambah TNKS Akan Diusir

Perambah TNKS Akan Diusir

20 Maret 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang berada di Merangin, kian terancam dari perambahan. Terparah perambahan terjadi di wilayah Lembah Masurai dan Jangkat.

Data TNKS kurang lebih 10 ribu hentar yang berada Kecamatan Lembah Masurai dan Jangkat telah dirambah, dan perambahan dilakukan warga pendatang.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Untuk mengantisipasi meluasnya perambahan, pihak TNKS dalam waktu dekat bersama TNI,  Polri  dan pemerintah daerah akan melakukan penertiban.

Sedangkan hutan TNKS yang sudah di rambah, dan bagi warga yang mempunyai kartu tanda penduduk setempat, bisa mengolah lokasi yang sudah digarap dan tidak bisa menambah lahan lagi.

“Kami menghimbau kepada para perambah yang sudah merambah dan mempunyai KTP setempat, boleh menggarap lahan tersebut hingga aturan terbaru di keluarkan pemerintah,” jelas M Arif, kepala Basar Balai TNKS,  Senin (19/3) saat pertemuan upaya penertiban perambahan di aula Polres Merangin.

M Arif juga menghimbau kepada para perambah untuk segera meninggalkan wilayah TNKS.“Ada sekitar 30 Pondok perambah baru di lokasi hutan TNKS,dan semua sudah kami peringatkan untuk keluar dari lokasi tersebut. Dan mereka menyanggupi untuk keluar dari lokasi tersebut dalam waktu dekat,” tuntasnya.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Wako Hadiri Rakor Kearsipan Tingkat Provinsi Jambi

Next Post

Ciptakarya, Sumur Bor Pamsimas Tidak Berdampak Pada Sumur Milik Warga

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In