• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Coang Ayam Digugat Rp6,8 M

Pengusaha Coang Ayam Digugat Rp6,8 M

27 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pedagang ayam potong bernama Hasanuddin alias Coang ayam (52) warga Simpang Gado-gado, RT 07, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, digugat sebesar Rp6,8 miliar.

Pasalnya, dalam menjalankan usaha ayamnya diduga bukan di tanah milik atau tempat sewanya, namun di tanah milik ahli keluarga ahli waris, Bustami (alm) di Mendalo Indah RT 6 Kabupaten Muarojambi, Jambi tanpa izin.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Gugatan ini dibenarkan kuasa hukum ahli waris, Ujang Saleh, SH. Menurutnya, perihal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hasanuddin alias Coang berdasarkan uraian serta alasan-alasan hukum disertai bukti autentik dan sah menurut hukum.

“Itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hasanuddin alias Coang ayam menyebabkan kerugian bagi para penggugat dan harus mengganti rugi,” tegas Ujang, Selasa (27/3/2018).

Berdasarkan keterangan ahli waris, Kasmiadi, bahwa Coang ayam telah menjalankan usahanya kurang lebih 19 tahun. Selama itu, Coang menguasai tanah milik ahli waris tanpa membayar sewa atau ganti rugi.

Kepada sejumlah media, Kasmiadi menceritakan, semasa hidup almarhum Bustami (Datuk) yang meninggal 2011 lalu, sudah berulang kali menemui dan melarang Coang ayam agar menghentikan usahanya. Namun, usahanya selalu sia-sia dan mengalami jalan buntu, karena tidak pernah digubris Coang.

Bahkan dalam suatu waktu, katanya, Coang ayam pernah menantang dengan mengatakan, “bilamana benar tanah ini milik bapak, mana buktinya dan apabila bisa menunjukkan sertifikat tanah, saya akan siap pergi dari sini,” cetusnya

Sementara itu kepemilikan tanah Bustami (alm) memiliki sertifikat Hak Milik Nomor 01735/Desa Mendalo Indah, tanggal 2 Mei 2017, NIB 06.10.02.19.01683 dan Surat Ukur nomor 1181/ Mendalo Indah/2017 dengan Nomor Peta Pendaftaran 48.1.29.174-07, seluas 43.210 M2 atas nama para penggugat.

“Meski sudah ditengokan bukti setifikat tanah tu, Coang tetap tidak mau pergi dan menyetop usahanyo,” ujar Kasmiadi dengan nada kecewa.

Selain mendirikan bangunan pondok dan kandang ayam tersebut, tindakan seenaknya yang dilakukan Coang juga dibuktikan dengan tidak adanya izin usaha dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Muarojambi. Tidak itu saja, warga sekitar sudah menegur usaha kandang ayam itu lantaran dianggap mengganggu kenyamanan warga akibat bau yang ditimbulkan.

“BLH jugo sudah pernah melayangkan surat teguran kepada Coang tu tanggal 22 Mei 2015 lalu, tapi idak pernah diindahkan oleh Coang. Tapi, setelah itu tidak ado lagi tindakan dari BLH,” tukas Kasmiadi.

Atas perbuatan Coang ayam ini, ahli waris atau penggugat menuntut kerugian keseluruhan baik berupa objek tanah yang dikuasai selama kurang lebih 19 tahun sebesar Rp6,8 miliar. Selain itu minta Coang untuk menghentikan usahanya tersebut.

Ironisnya, hingga saat ini Coang ayam masih melakukan aktivitasnya di pondok dan kandang ayam miliknya di atas tanah tersebut.

Dia berharap di pengadilan nanti, pihak ahli waris bisa memenangkan perkara ini. Dan Coang ayam bisa mengganti kerugian yang dialaminya akibat perbuatannya tersebut. (budi)

ShareTweetSend
Previous Post

Foto Syurnya Firal, Anggota Pol-PP DipecatFoto Syurnya Firal, Anggota Pol-PP Dipecat

Next Post

Gangguan Mental, Wanita Muda Terpaksa Dipasung

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In