Kerinci, AP – Tingginya angka pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS) yang mencapai 28.863 suara. Hal ini, terbukti saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu.
Kondisi ini, membuat KPU Kerinci dan Panwaslu Kerinci, meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk proaktif, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Kerinci, Marjohan, menyebutkan, saat ini masih dalam proses tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS selama 10 hari dari tanggal 24 Maret hingga 02 April. “Bisa jadi masa waktu 10 hari ini, angka TMS bertambah dan bisa juga berkurang,” sebut dia.
Terkait kondisi ini, Pengakuan Marjohan, KPU Kerinci telah memanggil seluruh PPK dalam menyampaikan penegasan, agar benar – benar bekerja dan memerintahkan langsung kepada PPS untuk turun langsung kelapangan.
“PPK dan PPS harus benar-benar bekerja, turun langsung kelapangan melihat pemilih yang tidak memiliki Nik, KK, E-Ktp, dan juga dalam menentukan pemilih baru,” ungkapnya.
Pasalnya, setelah ini tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan lagi, karna sudah masuk ke tahapan DPT. “Mengingat, yang sering dijadikan permasalahan selama ini DPT, jika banyak terdapat kesalahan DPT, maka akan rawan terjadinya kisruh. Untuk itu, PPK dan PPS harus teliti hingga ditatpkan DPT nantinya,” Ucapnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kerinci, Fatrizal, dikonfirmasi juga menegaskan kepada Panwascam untuk mengintruksikan kepada PPL agar benar-benar mengawasi pada saat dilapangan pada masa perbaikan DPS.
“Kami mengintruksikan kepada Panwascam, dan Panwascam kepada PPL, untuk memastikan data itu memang akurat,” tandasnya. (hen)