• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rapat Pemekaran Kecamatan Di Batanghari,Berjalan Alot

Rapat Pemekaran Kecamatan Di Batanghari,Berjalan Alot

29 Maret 2018
in DEMOKRASI

Batanghari,AP- Rencana Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk melaksanakan pemekaran kecamatan banyak pertimbangan.Pertimbangan yang disoal yakni pembagian Desa sebagaimana dalam kriteria persyaratan pemekaran kecamatan.

Rapat berlangsung alot diruangan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Batanghari,kamis 29/3.

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Rahmad Mulyadi salah satu peserta rapat, dalm forum menjelaskan, rencana Pemerintah daerah Batanghari untuk melakukan pemekaran Kecamatan sudah berlangsung lama akan tetapi tim yang ditunjuk belum bergerak secara maksimal.

“Saya tidak termasuk dalam tim pemekaran kecamatan yang di SK kan.Apakah tim yang ditunjuk itu memahami tupoksinya.Saat ini belum ada gerakan kerja secara maksimal.”Sebut Rahmad.

Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Batanghari Verry Ardiansyah ketika dikonfirmasi menjelaskan,Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi 3 syarat yakni, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

“Syarat administratif pembentukan kecamatan, meliputi batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun.
Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun.”Ujar Very

Lebih lanjut disampaikannya,Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam PP 19 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.Untuk saat ini tiga kecamatan yang rencana akan dimekarkan yaitu,Kecamatan Muara Bulian,Maro Sebo Ulu- Mersam Dan Pemayung”imbuhnya

Sementara itu Hannuropik Kabid pada OPD Balitbangda menjelaskan,Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam PP 19 tahun 2008 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

“Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,serta kajian letak strategis ibu kota kecamatan.”Tutupnya.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Panwaslu Tanjabtim Rekomendasikan Pencopotan Alat Peraga di Luar Kampanye

Next Post

Camat Mersam Minta Pihak Inspektorat Audit Investigasi Isu Pungli Bedah Rumah

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In