• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Gagalkan Pengiriman Sabu Tiga Kilogram

Polda Gagalkan Pengiriman Sabu Tiga Kilogram

10 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman tiga kilogram sabu-sabu dan 2.497 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Palembang, Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap di jalan lintas Timur Sumatera tepatnya di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Tersangka bernama Muchtar (45) warga asal Aceh yang kedapatan membawa atau menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan mewah toyota Furtuner warna hitam dengan nomor polisi BM 361 BW, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, kepada wartawan, Selasa (10/04/2018).

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Tersangka Muchtar ditangkap setelah anggota menerima informasi akan ada barang narkoba dalam jumlah besar akan diantar dari Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara untuk dibawa ke perbatasan Jambi-Palembang menggunakan jalur darat atau mobil pribadi dan barang haram itu dikirim atas perintah Man warga Aceh dengan upah Rp10 juta sampai ke tujuan.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mendapatkan ciri-cirI pelaku yang menggunakan mobil pribadi dari Medan menuju Palembang.

Kapolda Jambi, Muchlis mengatakan tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Sarolangun atau di KM 2 Kelurahan Aurgading Kecamatan Sarolangun, Jambi dan saat digeledah di dalam mobil mewah yang dikendarai tersangka Muchtar ditemukan tiga paket narkoba ukuran besar jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram dalam kemasan bungkus kopi dan 4.497 butir pil esktasi.

Kasus itu terungkap setelah polda menangkap tersangka Mulyadi yang kemudian dikembangkan kasusnya dan hasilnya ditangkap juga Muchtar.

Tersangka Mulyadi (30) ditangkap sebelumnya oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada sepekan sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 99,14 gram yang disimpan oleh tersangka di dalam sepatunya dan kaus kaki atau di betisnya.

Mulyadi warga Desa Meurah, Kelurahan Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Biuren, Provinsi Aceh dibekuk tim Polda karena menyimpan barang bukti di kaki bagian betis.

Sabu-sabu tersebut dari keterangan tersangka akan dibawa menuju Kota Jambi dan yang selanjutnya akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.

Kedua tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kata Kapolda Jambi, Muchlis AS. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Kerinci Mogok Kerja

Next Post

Pasca Kebakaran, Begini Kondisi Novita Hotel

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In