• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

11 April 2018
in HEADLINE

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Kulatungkal, AP—Tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33), harus menerima kenyataan pahit.

Para terdakwa berdomisili di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Selasa (10/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan vonis terhadap keitga terdakwa.

“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa  masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg dipidana hukuman mati,” ungkap Angga.

Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus yang dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.

Putusan pidana mati tidak diterima para terdakwa dan mengajukan upaya banding. “Kita juga menyiapkan kontra memori banding,” kata Angga.

Diketahui, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2017 tahu lalu di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Saat itu Polsek KPM, Satpolair dan Satnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pemeriksaan rutin setiap barang dan penumpang kapal dari Batam di Pelabuhan Marina.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para terdakwa ternyata isinya barang baram narkoba jenis sabu. Tak pelak, saat barang bawaan digeledah polisi, para terdakwa spontan nyebur ke laut untuk melarikan diri. Meski demikian, berkat kesigapan polisi, para terdakwa berhasil diamankan. Sedangkan satu terdakwa atas nama Nunun ditangkap di Kota Jambi setelah berhasil lolos.  (mg)

 Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Kulatungkal, AP—Tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33), harus menerima kenyataan pahit.

Para terdakwa berdomisili di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Selasa (10/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan vonis terhadap keitga terdakwa.

“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa  masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg dipidana hukuman mati,” ungkap Angga.

Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus yang dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.

Putusan pidana mati tidak diterima para terdakwa dan mengajukan upaya banding. “Kita juga menyiapkan kontra memori banding,” kata Angga.

Diketahui, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2017 tahu lalu di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Saat itu Polsek KPM, Satpolair dan Satnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pemeriksaan rutin setiap barang dan penumpang kapal dari Batam di Pelabuhan Marina.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para terdakwa ternyata isinya barang baram narkoba jenis sabu. Tak pelak, saat barang bawaan digeledah polisi, para terdakwa spontan nyebur ke laut untuk melarikan diri. Meski demikian, berkat kesigapan polisi, para terdakwa berhasil diamankan. Sedangkan satu terdakwa atas nama Nunun ditangkap di Kota Jambi setelah berhasil lolos.  (mg)

ShareTweetSend
Previous Post

Polantas Tambal Jalan Berlobang Dalam Kota

Next Post

Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In