• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

11 April 2018
in HEADLINE

Berita Lainnya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

Kulatungkal, AP—Tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33), harus menerima kenyataan pahit.

Para terdakwa berdomisili di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Selasa (10/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan vonis terhadap keitga terdakwa.

“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa  masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg dipidana hukuman mati,” ungkap Angga.

Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus yang dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.

Putusan pidana mati tidak diterima para terdakwa dan mengajukan upaya banding. “Kita juga menyiapkan kontra memori banding,” kata Angga.

Diketahui, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2017 tahu lalu di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Saat itu Polsek KPM, Satpolair dan Satnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pemeriksaan rutin setiap barang dan penumpang kapal dari Batam di Pelabuhan Marina.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para terdakwa ternyata isinya barang baram narkoba jenis sabu. Tak pelak, saat barang bawaan digeledah polisi, para terdakwa spontan nyebur ke laut untuk melarikan diri. Meski demikian, berkat kesigapan polisi, para terdakwa berhasil diamankan. Sedangkan satu terdakwa atas nama Nunun ditangkap di Kota Jambi setelah berhasil lolos.  (mg)

 Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Kulatungkal, AP—Tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33), harus menerima kenyataan pahit.

Para terdakwa berdomisili di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Selasa (10/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan vonis terhadap keitga terdakwa.

“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa  masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg dipidana hukuman mati,” ungkap Angga.

Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus yang dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.

Putusan pidana mati tidak diterima para terdakwa dan mengajukan upaya banding. “Kita juga menyiapkan kontra memori banding,” kata Angga.

Diketahui, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2017 tahu lalu di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Saat itu Polsek KPM, Satpolair dan Satnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pemeriksaan rutin setiap barang dan penumpang kapal dari Batam di Pelabuhan Marina.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para terdakwa ternyata isinya barang baram narkoba jenis sabu. Tak pelak, saat barang bawaan digeledah polisi, para terdakwa spontan nyebur ke laut untuk melarikan diri. Meski demikian, berkat kesigapan polisi, para terdakwa berhasil diamankan. Sedangkan satu terdakwa atas nama Nunun ditangkap di Kota Jambi setelah berhasil lolos.  (mg)

ShareTweetSend
Previous Post

Polantas Tambal Jalan Berlobang Dalam Kota

Next Post

Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

3 Oktober 2025
Bantah Anaknya Disiapkan Jadi Wakil Zumi Zola Eks Koruptor, Al Haris Bersumpah Ngucap Nama Tuhan: Subhanallah, Masya Alloh

Bantah Anaknya Disiapkan Jadi Wakil Zumi Zola Eks Koruptor, Al Haris Bersumpah Ngucap Nama Tuhan: Subhanallah, Masya Alloh

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In