Jambi, AP – Penyidik Polresta Jambi masih melengkapi berkas perkara RLF alian Ren (22), tersangka pembunuhan terhadap korban Amir Nurdin (42), pasangan sejenis yang terjadi 20 Maret 2017 di kamar hotel melati di Kota Jambi.
sempat jadi buronan polisi selama setahun dan akhirnya ditangkap, kini penyidik kepolisian sedang melengkapi berkas perkara tersangka RLF dengan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuda Lesmana, Kamis (12/04).
Berdasarkan keterengan tersangka dan kronologis terjadinya pembunuhan, penyidik bisa menerapkan pasal terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan berencana karena sebelum membunuh korbannya, tersangka sudah berencana dengan membawa temannya (DPO) dan membawa gunting.
Tersangka dan korban sudah punya hubungan lama dan tersangka kesal dengan korban yang selalu memaksa untuk berhubungan intim dengan sejenis dan saat berhubungan didokumentasikan oleh korban sedangkan tersangka sudah sering diingatkan untuk tidak mendokumentasikannya namun tidak diindahkan dengan korban.
Sebelum kejadian kata Kasat Reskrim Yuda, korban yang menginap di Hotel Sarina, menghubungi tersangka dan mengajak bertemu dan tersangka yang sudah berprasangka buruk itu kemudian mempersiapkan diri dengan gunting dan mengajak temannya yang kini masih kabur dan menjadi DPO kepolisian.
Saat di hotel terjadilah pembunuhan itu dan pasca kejadian tersangka kabur dan tidak pernah komunikasi dengan temannya yang juga ikut membunuh.
Sedangkan uang milik korban Rp17 juta dibawa kabur tersangka yang telah dibagi dua untuk pelarian.
“Melihat kronologis kejadian, diduga pembunuhan berencana dan penyidik akan menerapkan pada pasal pembunuhan berencana,” kata Yuda.
Diketahui, aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amir Nurdin (42), yang mayatnya ditemukan di kamar nomor 4 Hotel Sarina, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada 20 Maret 2017 lalu.
Satu dari dua orang pelaku yang menghabisi nyawa warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu juga berhasil ditangkap dan pelaku yang ditangkap adalah RLF alias Ren (22), warga Desa Teluk majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dia ditangkap pada 26 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB di toko bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan tersangka RLF yakni langsung mencekik leher korban dari belakang dan tersangka lainnya IN pun ikut membantu RLF dalam melakukan pembunuhan tersebut, yakni dengan menindih tubuh korban.
Dalam aksinya, RLF juga membekap mulut korban sebelum akhirnya menikam perut korban dengan gunting, memastikan korbannya sudah tidak bernyawa lagi, pelaku IN pun mengambil gunting dan kembali menikam perut korbannya satu kali hingga korban tewas.
Selanjutnya kedua pelaku mengambil uang tunai dan kartu ATM milik korban, lalu pergi meninggalkannya begitu saja di atas kasur di dalam kamar hotel yang kemudian besoknya ditemukan oleh petugas hotel. ant