• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MA Menangkan H M Syaihu, Kasasi PDIP Ditolak

MA Menangkan H M Syaihu, Kasasi PDIP Ditolak

18 April 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Setelah  berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ternyata H Muhammad Syaihu kembali memenangkan perkara gugatan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia RI, terhadap kasasi yang dilayangkan PDIP beberapa waktu yang lalu.

Ini mengacu pada website info perkara MA RI http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dengan nomor register 347 K/Pdt Sus-Parpol/2018 yang diajukan PN Sarolangun yang diputuskan MA RI tertanggal 26 Maret 2018 dengan pemohon PDIP dan termohon H Muhammad Syaihu.

Berita Lainnya

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Putusan MA RI tersebut diputus oleh tiga Hakim MA RI, yakni I Gusti Agung Sumanatha SH MH, Sudrajat Dimyati SH MH dan Syamsul Ma’arif SH LLM Phd menyebutkan dalam amar putusan bahwa menolak permohonan kasasi PDIP tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, R Agung Aribowo SH melalui bagian kehumasan PN Sarolangun, Muhammad Affan SH saat dikonfirmasi Selasa (17/4), siang juga tak membantah terkait dengan sudah keluarnya putusan permohonan Kasasi yang dimaksud.

“Kalau surat pemberitahuan secara resmin dari MA RI kita belum terima. Tapi di website resmi MA RI putusan tersebut sudah sudah ada,”kata Affan.

Diakui Affan, jika pihaknya mengetahui putusan MA RI juga dari website resmi MA RI. Menurutnya, seperti biasanya surat pemberitahuanya akan dikirim juga kepengadilan perkara asal.

“Nanti kita juga akan diberitahukan melalui surat,”tambahnya.

Terkait  soal keputusan yang dimaksud, Affan menjelaskan bahwa permohonan kasasi PDIP ditolak oleh MA RI.

“Ya, putusan MA RI terhadap kasasi PDIP yang kita lihat di website MA RI ditolak,”bebernya lagi.

Perlu diketahui, adapun pihak yang digugat H Muhammad Syaihu, yakni tergugat I DPP PDIP di Jakarta, Mahkamah Partai di DPP PDIP di Jakarta, DPD PDIP Provinsi Jambi, DPC PDIP Kabupaten Sarolangun dan turut tergugat Sukma Setiva sebagai sebagai penganti antar waktu H M Syaihu, dengan nomor perkara 17/pdt Sus-Parpol/2017/PN Srl yang diputuskan PN Sarolangun pada Jumat 15 Desember 2017.

Sebelumnya, dalam pokok perkara PN Sarolangun, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, menyatakan penggugat sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, menyatakan tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat I, II, III dan IV memberikan ganti kerugian inmateril yang diderita penggugat Rp 3 Milyar secara tanggung renteng sekaligus membayar uang paksa Rp 500 ribu per hari atas keterlambatan terhitung semenjak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Himawan Susanto, Program BSPS Sejahterakan Masyarakat Dari Kemiskinan

Next Post

Lelang Jabatan Eselon II  Pemkab Sarolangun Di Mulai

Related Posts

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In