• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MA Menangkan H M Syaihu, Kasasi PDIP Ditolak

MA Menangkan H M Syaihu, Kasasi PDIP Ditolak

18 April 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Setelah  berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ternyata H Muhammad Syaihu kembali memenangkan perkara gugatan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia RI, terhadap kasasi yang dilayangkan PDIP beberapa waktu yang lalu.

Ini mengacu pada website info perkara MA RI http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dengan nomor register 347 K/Pdt Sus-Parpol/2018 yang diajukan PN Sarolangun yang diputuskan MA RI tertanggal 26 Maret 2018 dengan pemohon PDIP dan termohon H Muhammad Syaihu.

Berita Lainnya

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Putusan MA RI tersebut diputus oleh tiga Hakim MA RI, yakni I Gusti Agung Sumanatha SH MH, Sudrajat Dimyati SH MH dan Syamsul Ma’arif SH LLM Phd menyebutkan dalam amar putusan bahwa menolak permohonan kasasi PDIP tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, R Agung Aribowo SH melalui bagian kehumasan PN Sarolangun, Muhammad Affan SH saat dikonfirmasi Selasa (17/4), siang juga tak membantah terkait dengan sudah keluarnya putusan permohonan Kasasi yang dimaksud.

“Kalau surat pemberitahuan secara resmin dari MA RI kita belum terima. Tapi di website resmi MA RI putusan tersebut sudah sudah ada,”kata Affan.

Diakui Affan, jika pihaknya mengetahui putusan MA RI juga dari website resmi MA RI. Menurutnya, seperti biasanya surat pemberitahuanya akan dikirim juga kepengadilan perkara asal.

“Nanti kita juga akan diberitahukan melalui surat,”tambahnya.

Terkait  soal keputusan yang dimaksud, Affan menjelaskan bahwa permohonan kasasi PDIP ditolak oleh MA RI.

“Ya, putusan MA RI terhadap kasasi PDIP yang kita lihat di website MA RI ditolak,”bebernya lagi.

Perlu diketahui, adapun pihak yang digugat H Muhammad Syaihu, yakni tergugat I DPP PDIP di Jakarta, Mahkamah Partai di DPP PDIP di Jakarta, DPD PDIP Provinsi Jambi, DPC PDIP Kabupaten Sarolangun dan turut tergugat Sukma Setiva sebagai sebagai penganti antar waktu H M Syaihu, dengan nomor perkara 17/pdt Sus-Parpol/2017/PN Srl yang diputuskan PN Sarolangun pada Jumat 15 Desember 2017.

Sebelumnya, dalam pokok perkara PN Sarolangun, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, menyatakan penggugat sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, menyatakan tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat I, II, III dan IV memberikan ganti kerugian inmateril yang diderita penggugat Rp 3 Milyar secara tanggung renteng sekaligus membayar uang paksa Rp 500 ribu per hari atas keterlambatan terhitung semenjak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Himawan Susanto, Program BSPS Sejahterakan Masyarakat Dari Kemiskinan

Next Post

Lelang Jabatan Eselon II  Pemkab Sarolangun Di Mulai

Related Posts

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In