• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MA Menangkan H M Syaihu, Kasasi PDIP Ditolak

MA Menangkan H M Syaihu, Kasasi PDIP Ditolak

18 April 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Setelah  berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ternyata H Muhammad Syaihu kembali memenangkan perkara gugatan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia RI, terhadap kasasi yang dilayangkan PDIP beberapa waktu yang lalu.

Ini mengacu pada website info perkara MA RI http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dengan nomor register 347 K/Pdt Sus-Parpol/2018 yang diajukan PN Sarolangun yang diputuskan MA RI tertanggal 26 Maret 2018 dengan pemohon PDIP dan termohon H Muhammad Syaihu.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Putusan MA RI tersebut diputus oleh tiga Hakim MA RI, yakni I Gusti Agung Sumanatha SH MH, Sudrajat Dimyati SH MH dan Syamsul Ma’arif SH LLM Phd menyebutkan dalam amar putusan bahwa menolak permohonan kasasi PDIP tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, R Agung Aribowo SH melalui bagian kehumasan PN Sarolangun, Muhammad Affan SH saat dikonfirmasi Selasa (17/4), siang juga tak membantah terkait dengan sudah keluarnya putusan permohonan Kasasi yang dimaksud.

“Kalau surat pemberitahuan secara resmin dari MA RI kita belum terima. Tapi di website resmi MA RI putusan tersebut sudah sudah ada,”kata Affan.

Diakui Affan, jika pihaknya mengetahui putusan MA RI juga dari website resmi MA RI. Menurutnya, seperti biasanya surat pemberitahuanya akan dikirim juga kepengadilan perkara asal.

“Nanti kita juga akan diberitahukan melalui surat,”tambahnya.

Terkait  soal keputusan yang dimaksud, Affan menjelaskan bahwa permohonan kasasi PDIP ditolak oleh MA RI.

“Ya, putusan MA RI terhadap kasasi PDIP yang kita lihat di website MA RI ditolak,”bebernya lagi.

Perlu diketahui, adapun pihak yang digugat H Muhammad Syaihu, yakni tergugat I DPP PDIP di Jakarta, Mahkamah Partai di DPP PDIP di Jakarta, DPD PDIP Provinsi Jambi, DPC PDIP Kabupaten Sarolangun dan turut tergugat Sukma Setiva sebagai sebagai penganti antar waktu H M Syaihu, dengan nomor perkara 17/pdt Sus-Parpol/2017/PN Srl yang diputuskan PN Sarolangun pada Jumat 15 Desember 2017.

Sebelumnya, dalam pokok perkara PN Sarolangun, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, menyatakan penggugat sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, menyatakan tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat I, II, III dan IV memberikan ganti kerugian inmateril yang diderita penggugat Rp 3 Milyar secara tanggung renteng sekaligus membayar uang paksa Rp 500 ribu per hari atas keterlambatan terhitung semenjak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Himawan Susanto, Program BSPS Sejahterakan Masyarakat Dari Kemiskinan

Next Post

Lelang Jabatan Eselon II  Pemkab Sarolangun Di Mulai

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In