• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKSDA Jambi Lepasliarkan Ratusan Burung Berkicau

BKSDA Jambi Lepasliarkan Ratusan Burung Berkicau

23 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi telah melepasliarkan kembali 300 ekor burung berkicai jenis ciblek dan prenjak yang diamankan dari seorang pengepul burung berkicau di Kota Jambi.

“Pasca penangkapan pelaku perdagangan ilegal burung berkicau oleh anggota BKSDA Jambi bersama Balai Gakkum KLHK Sumatera, ratusan ekor burung tersebut pada Minggu pagi langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan hutan gambut Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata Kasubag TU BKSDA Provinsi Jambi, Teguh Sriyanto, Senin (23/04).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Ada lebih kurang 300 ekor burung berkicau jenis ciblek dan prenjak (prinia familiaris), yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal diamankan dari seorang pelaku berinisial MS.

Ke-300 ekor burung berkicau tersebut diamankan tim dari pelaku MS saat dia berada di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Burung-burung tersebut berdasarkan keterangan pelaku dikumpulkannya atau diambil dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Teguh mengatakan burung ciblek dan prenjak itu tidak termasuk satwa liar yang dilindungi dan selain itu di Jambi kuota tangkapnya juga belum ada.

Meski demikian, Teguh menyebut pengangkutannya tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999. Maka dari itu seluruh burung yang diangkut oleh MS, dirampas oleh negara untuk dilepasliarkan kembali oleh petugas BKSDA Jambi.

“Sedangkan terhadap pelaku dilakukan pembinaan dan kita perintahkan yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Teguh.

Sementara itu terhadap barang bukti 300 ekor burung ciblek dan prenjak itu dirampas dari pelaku dan langsung dilepasliarkan di wilayah hutan lindung gambut Kabupaten Tanjung Jabung Timur. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Disdik : Seluruh SMP Kota Jambi Selenggarakan UNBK

Next Post

7.000 Warga Jambi Urus KTP-e Melalui "GISA"

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In