• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishut Amankan 20 Meter Kubik Kayu Ilegal

Dishut Amankan 20 Meter Kubik Kayu Ilegal

23 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi berhasil mengamankan truk yang sedang mengangkut kayu sebanyak 20 meter kubik karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.

“Penangkapan dilakukan saat mobil truk tersebut sedang melintas di jalan lintas provinsi tepatnya di Kabupaten Muaro Bungo, pada Minggu (22/4),” kata Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, Senin (23/04).

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Penangkapan kayu ilegal berbagai jenis tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi ada kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dokumen seperti tidak memiliki izin muat dan izin jalan.

Dari 20 M3 kayu tersebut, ada jenis kayu langka meranti dan jenis kayu lainnya juga yang diambil dari kawasan hutan di Kabupaten Merangin dan Bungo dan akan dibawa menuju Karawang, Jawa Barat untuk dijual disana.

Iman Purwanto menambahkan kayu-kayu tersebut akan dibawa tersangka L ke Kabupaten Karawang tanpa izin dan dokumen lengkap karena janis kayu yang dibawa memiliki ketebalan kayu rata-rata mencapai enam centimeter.

“Kayu yang memiliki ketebalan bervariasi itu akan dibawa ke luar provinsi Jambi dengan menggunakan mobil truk yang dikemudi oleh L sebagai sopirnya yang kini sudah diamankan pihak Dishut,” katanya.

Tersangka L ditangkap tanpa perlawanan dan dari pengakuannya, jika dirinya tersebut hanya menjalankan perintah dari dari pemilik dan saat ini pihak Dinas Kehutanan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama.

“Tim sedang memburu pelaku utama dan dari pengakuannya pelaku L, bahwa aksi pembalakan liar itu baru dilakukan dan kayu langsung dibawa keluar untuk dijual,” kata Imam kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka L akan diancaman dengan hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 Undangan Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gagalkan Rencana Pesta Sabu

Next Post

Fachrori: Silahturahmi Perkuat Sinergitas

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Pemkot Jambi Hadirkan Barcode Scan Amal

Pemkot Jambi Hadirkan Barcode Scan Amal

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In