• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishut Amankan 20 Meter Kubik Kayu Ilegal

Dishut Amankan 20 Meter Kubik Kayu Ilegal

23 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi berhasil mengamankan truk yang sedang mengangkut kayu sebanyak 20 meter kubik karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.

“Penangkapan dilakukan saat mobil truk tersebut sedang melintas di jalan lintas provinsi tepatnya di Kabupaten Muaro Bungo, pada Minggu (22/4),” kata Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, Senin (23/04).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Penangkapan kayu ilegal berbagai jenis tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi ada kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dokumen seperti tidak memiliki izin muat dan izin jalan.

Dari 20 M3 kayu tersebut, ada jenis kayu langka meranti dan jenis kayu lainnya juga yang diambil dari kawasan hutan di Kabupaten Merangin dan Bungo dan akan dibawa menuju Karawang, Jawa Barat untuk dijual disana.

Iman Purwanto menambahkan kayu-kayu tersebut akan dibawa tersangka L ke Kabupaten Karawang tanpa izin dan dokumen lengkap karena janis kayu yang dibawa memiliki ketebalan kayu rata-rata mencapai enam centimeter.

“Kayu yang memiliki ketebalan bervariasi itu akan dibawa ke luar provinsi Jambi dengan menggunakan mobil truk yang dikemudi oleh L sebagai sopirnya yang kini sudah diamankan pihak Dishut,” katanya.

Tersangka L ditangkap tanpa perlawanan dan dari pengakuannya, jika dirinya tersebut hanya menjalankan perintah dari dari pemilik dan saat ini pihak Dinas Kehutanan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama.

“Tim sedang memburu pelaku utama dan dari pengakuannya pelaku L, bahwa aksi pembalakan liar itu baru dilakukan dan kayu langsung dibawa keluar untuk dijual,” kata Imam kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka L akan diancaman dengan hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 Undangan Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gagalkan Rencana Pesta Sabu

Next Post

Fachrori: Silahturahmi Perkuat Sinergitas

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In