• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

26 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2013.

Proyek senilai Rp 1,3 Miliar itu merugikan negara senilai Rp 372 juta. Dua tersangka Masril, ST (PPTK Dinas ESDM Provinsi Jambi) dan Awaluddin (Kontraktor Pelaksana) harus mempertanggung jawabkan, dan kini dipindahkan ke Lapas Jambi.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, pemeriksaan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum kejari Tanjabbar akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Jambi akan segera kami persiapkan secepat mungkin,” kara Ardhi di ruang kerjanya, Kamis (26/04).

Ardhi menambahkan, pihak kejaksaan hari ini memindahkan kedua tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi dan mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

“Hari ini saya bersama Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Ahmad Zulkarnain, SH membawa kedua tersangka ke Jambi untuk memindahkan tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi. Ini untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Jambi,” ujarnya.

Tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomorr 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.

Saat ini ada dua perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Tanjabbar sudah masuk dalam tahap sidang,  yakni Kasus Korupsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Z yang telah masuk dalam tahap tuntutan dan perkara PLTMH.

“Setelah ini kami akan segera memfokuskan pada proyek kegiatan yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Tanjab Barat,”terangnya. (jt)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sinergi Tiga Bumn Berpotensi Kurangi Impor Pupuk

Next Post

Kerusakan Gedung Balai Adat Perlu Perhatian Pemkab

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In