• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menunggak Tagihan, PDAM Merangin Putus Sambungan

Menunggak Tagihan, PDAM Merangin Putus Sambungan

2 Mei 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Merangin tahun 2017 lalu mencapai Rp 2 miliar. Tunggakan ini terus bertambah hingga bulan April 2018 ini mencapai Rp 500 juta.

Kabag Umum PDAM Tirta Merangin Antoni mengatakan jika tunggakan itu tidak dibayar sampai limit waktu yang telah ditetantukan, maka pihak perusahaan terpaksa memutuskan sambungan air ke pelanggan.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

“Tiga bulan terakhir ada sekitar 150 rumah yang sudah kita putuskan saluran air PDAM.  Makanya kita ketemu angka sekitar 5 sampai 10 rumah yang diputus salurannya per bulan,” kata Antoni, Selasa (1/5/2018).

Kondisi ini menjadi persoalan rumit bagi pihak PDAM. Selain merasa rugi karena tunggakan pelanggan, mereka juga terpaksa mengurangi jumlah pelanggan sebagai konsekuensi tunggakan tersebut.

“Kita berharap kerjasamanya. Bayar tagihan tepat waktu agar kami juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Antoni juga mewanti-wanti kepada pelanggan PDAM agar tidak melakukan penunggakan pembayaran paling lama Tiga bulan. Karena pihaknya akan melakukan pemutusan air.

“Tiga bulan menunggak kita putuskan saluran airnya. Dan jika pelanggan mau menyambung kembali, maka kita kenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, ditambah pembayaran denda tunggakan, sekitar Rp 10 ribu per bulannya dan Rp 15 ribu untuk pelanggan ruko atau perusahaan,” pungkasnya. nzr

 

ShareTweetSend
Previous Post

Merangin Atur Pola Tanam Hadapi Puasa

Next Post

Lepas Kontingen Popda, Sekda Harapkan Atlet Merangin Mendapat Hasil Memuaskan

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In