• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Batanghari Tangkap Tersangka Pelaku Pembuang Bayi

Polisi Batanghari Tangkap Tersangka Pelaku Pembuang Bayi

5 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Batanghari berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan satu keluarga sebagai pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki yang ditemukan tanpa kepala di areal perkebunan kelapa sawit milik warga.

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki, di Batanghari, Selasa, mengatakan kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di RT 04 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari beberapa hari lalu, dan pelakunya adalah satu keluarga terdiri kakak, adik, dan ibunya.

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AD (38) ibu, AS (18) kakak, dan WA (16) adik yang merupakan pelaku aborsi, setelah kakak adik tersebut berhubungan intim layaknya suami istri hingga melahirkan seorang bayi dari hubungan tersebut.

Kasus itu terungkap bermula saat ditemukan jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap ibu bayi tersebut adalah WA.

Kemudian WA diketahui menggugurkan kandungannya dengan bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi itu dilahirkan, kemudian WA membuangnya di kebun sawit, hingga akhirnya ditemukan warga.

WA hamil akibat perbuatan bejat kakak kandungnya AS. Bahkan AS mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya itu.

“Kasus ini menarik karena bayi tersebut merupakan hubungan sedarah dari pelaku kakak dan adik, serta ibunya yang melakukan aborsi,” kata Dimas Arki.

AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri karena terpengaruh film porno, dan AS mengaku jika dia mengancam akan memukuli sang adik jika tidak mau menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengembangan kepolisian untuk menerapkan pasal yang akan dikenakan nantinya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Oknum Polisi Terpapar Ideologi Teroris Jalani Penilaian

Next Post

Perubahan RPJMD Provinsi Jambi Disepakati Dewan

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In