• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pol PP Tebang Pilih Tegakkan Perda

Pol PP Tebang Pilih Tegakkan Perda

6 Juni 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pihak satuan polisi pamong praja (pol pp) tanjung jabung barat terkesan tebang pilih dalam menegakkan peraturan deerah (perda). Terutama perda mengenai aturan pendirian bangunan sesuai Garis Sempadan Jalan (GSB).

Pasalnya, pol pp melakukan pembongkaran paksa bangunan di jalan sriwijaya karena menurut mereka tidak sesuai GSB. Padahal bangunan tersebut tidak berubah sama sekali letak posisinya hanya merehab dari sebelumnya bangunan kayu ke beton.

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Kasat Pol PP, Jauhari dikonfirmasi mengakui adanya pembongkaran ini, menurut dia bangunan milik saudara lek jamil ini tidak ada revisi IMV dan terlalu maju kedepan dekat trotoar jalan.

” Yang bersangkutanpadab jumat tgl 01 Juni 2018 sudah oleh anggota Pol PP untuk tidak membangun sebelum ada perubahan IMB yang lama tapi ternyata masih  tetap dibangun tanpa mengindahkan larangan,” kilahnya.

Iapun meminta pengertian dari rekan-rekan  media masalah tersebut pihaknya  ditegur pak bupati apabila ada yg membangun atau merehap tidak ada izin dan melanggar GSB di jalan Sudirman atau Sriwijaya karena jalan tersebut  jalan protokol dikualatungkal menjadi contoh bagi jalan yang lain apalagi tamu dari luar mau ke kantor bupati sering lewat jalan tersebut.

” Sesuai  dengan perda yang ada Garis GSB dari as jalan 14 meter, yang lama GSB dari as jalan 10 meter tapi perda yg baru 14 meter,” sebutnya.

Iapun menyebut sesuai aturan apabila ada bangunan yanglama dirubah baik bentuk, ukuran dan digeser dilokasi yg sama maka IMB yg lama harus diperbaharui di Dinas Perizinan disesuaikan ketentuan yg ada.

Terpisah, pemilik bangunan Lek jamil mengaku bahwa bangunan miliknya sama sekali tidak melanggar perda dan tidak luar ketenguan GSB.

” Inikan hanya direhab dari sebelumnya kayu menjadi beton, malah dibongkar,” sebutnya.

Dirinya pun menyanyangkan sikap pihak pol pp ini karena apabila memang menegakkan perda banyak bangunan yang di jalan sriwijaya di luar GSB.

” Ini kenapa malah saya ingin merehab dibilang tidak sesuai perda,” sesalnya. Her

ShareTweetSend
Previous Post

Kemkominfo Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi Untuk Lebaran

Next Post

Operasi Ketupat 2018 Mulai Digelar Hari Ini

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In