• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gara-gara Motor Ditarik, Driver Ojek Online Bersitegang dengan Mega Finance

Gara-gara Motor Ditarik, Driver Ojek Online Bersitegang dengan Mega Finance

1 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Mega Finance di Payo Silincah Kecamatan Jelutung Kota Baru Jambi, didatangi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Jumat (29/06). Kedatangannya, karena ada penarikan motor yang dilakukan Lembaga Leasing terhadap salah seorang di konsumen.

Awalnya, hal itu terjadi setelah konsumen atas nama Iwan dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya, untuk datang ke Kantor Mega Finance. Penelepon meminta konsumen untuk membayar cicilan yang telah menunggak selama 6 bulan.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Namun, konsumen merasa keberatan bila harus membayar semua. Akhirnya melalui Via telpon terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa konsumen bisa dicicil dengan membayar 4 bulan terlebih dahulu.

“Ya, nanti saya datang Pak ke Kantor untuk membayarnya yang 4 bulan,” kata Iwan sebagai Konsumen, Jumat (29/06).

Setibanya Iwan di Kantor Mega Finance Jambi dengan membawa kendaraan yang bermasalah, pembayaran konsumen ditolak dan kunci motor beserta STNK milik konsumen ditahan.

Yang lebih ironisnya konsumen disuruh pulang, dan bila ingin motornya kembali harus dilakukan pelunasan semua sisa hutang berikut denda beserta biaya penarikan sebesar 1.500.000,- dengan waktu yang diberikan hanya 3 hari.

”Pak, tadi katanya bisa dibayar empat bulan dulu, kenapa sekarang harus dilunasi serta membayar uang penarikan, sementara motor saya kan tidak ditarik,” tegas Konsumen.

Mendapat perlakuan yang tidak sesuai kesepakatan awal, Iwan menelepon ke kontak pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di nomor : 0811-7447-899 dengan menceritakan apa sedang dialaminya.

Pihak LPKNI berusaha memediasi kedua belah pihak antara Konsumen dengan pihak Mega Finance tanpa dihadiri Anom sebagai Kepala atau Pimpinan Mega Finance, namun mediasi tersebut mengalami jalan buntu dan terjadi percekcokan mulut.

Satu persatu dari Driver Gojek mulai berdatangan karena melihat keributan tersebut dan kebetulan Konsumen yang bernama Iwan juga merupakan driver dari Ojek Online.

Dengan dasar kekompakan sesama driver ojek online maka semakin ramai mereka berdatangan. Akhirnya dengan tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI merintahkan anggotanya untuk mengangkat motor yang terkunci setangnya untuk dibawa ke kantor LPKNI guna menghindari keributan di kantor Mega Finance.

Namun hal tersebut dihalangi oleh pihak Mega Finance dan segerombolan Debt Collector yang entah dari mana datangnya tiba-tiba sudah ramai berkumpul, sehingga suasana semakin memanas.

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, Ketua LPKNI langsung menghubungi Kepolisian Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan pengamanan. Atas kesigapan yang penuh tanggung jawab dalam mengayomi masyarakat, dalam waktu yang singkat pihak kepolisian dari Polresta Jambi dan Polsekta Jeletung sampai dilokasi kejadian.

Melihat suasana yang semakin ramai ditambah banyak masyarakat dan pengguna jalan yang berhenti untuk melihat kejadian tersebut, sehingga mengakibatkan jalan raya menjadi macet. Selanjutnya, terjadi kembali mediasi antara konsumen dengan pihak Mega Finance dengan didampingi dari pihak LPKNI, Kepolisian dan ketua RT setempat.

Dari hasil mediasi terjadilah kesepakatan konsumen hanya membayar tunggakan cicilan hanya 3 bulan dan motor dapat dibawa pulang oleh konsumen.

Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum LPKNI menghimbau Kepada masyarakat sebagai konsumen, jangan pernah membayar tunggakan kredit dengan membawa kendaraannya langsung ke kantor Finance, nanti kendaraan tersebut bisa ditahan.

“Konsumen harus cerdas, jangan biarkan kendaraan anda ditarik di jalan, dan bila hal ini terjadi segera laporkan kepihak polisi terdekat, karena yang berhak mengeksekusi hanyalah pihak pengadilan,” himbaunya. Rul

ShareTweetSend
Previous Post

Harga TBS Jambi Turun Rp21 Per Kilogram

Next Post

Satu TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In