• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gara-gara Motor Ditarik, Driver Ojek Online Bersitegang dengan Mega Finance

Gara-gara Motor Ditarik, Driver Ojek Online Bersitegang dengan Mega Finance

1 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Mega Finance di Payo Silincah Kecamatan Jelutung Kota Baru Jambi, didatangi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Jumat (29/06). Kedatangannya, karena ada penarikan motor yang dilakukan Lembaga Leasing terhadap salah seorang di konsumen.

Awalnya, hal itu terjadi setelah konsumen atas nama Iwan dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya, untuk datang ke Kantor Mega Finance. Penelepon meminta konsumen untuk membayar cicilan yang telah menunggak selama 6 bulan.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Namun, konsumen merasa keberatan bila harus membayar semua. Akhirnya melalui Via telpon terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa konsumen bisa dicicil dengan membayar 4 bulan terlebih dahulu.

“Ya, nanti saya datang Pak ke Kantor untuk membayarnya yang 4 bulan,” kata Iwan sebagai Konsumen, Jumat (29/06).

Setibanya Iwan di Kantor Mega Finance Jambi dengan membawa kendaraan yang bermasalah, pembayaran konsumen ditolak dan kunci motor beserta STNK milik konsumen ditahan.

Yang lebih ironisnya konsumen disuruh pulang, dan bila ingin motornya kembali harus dilakukan pelunasan semua sisa hutang berikut denda beserta biaya penarikan sebesar 1.500.000,- dengan waktu yang diberikan hanya 3 hari.

”Pak, tadi katanya bisa dibayar empat bulan dulu, kenapa sekarang harus dilunasi serta membayar uang penarikan, sementara motor saya kan tidak ditarik,” tegas Konsumen.

Mendapat perlakuan yang tidak sesuai kesepakatan awal, Iwan menelepon ke kontak pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di nomor : 0811-7447-899 dengan menceritakan apa sedang dialaminya.

Pihak LPKNI berusaha memediasi kedua belah pihak antara Konsumen dengan pihak Mega Finance tanpa dihadiri Anom sebagai Kepala atau Pimpinan Mega Finance, namun mediasi tersebut mengalami jalan buntu dan terjadi percekcokan mulut.

Satu persatu dari Driver Gojek mulai berdatangan karena melihat keributan tersebut dan kebetulan Konsumen yang bernama Iwan juga merupakan driver dari Ojek Online.

Dengan dasar kekompakan sesama driver ojek online maka semakin ramai mereka berdatangan. Akhirnya dengan tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI merintahkan anggotanya untuk mengangkat motor yang terkunci setangnya untuk dibawa ke kantor LPKNI guna menghindari keributan di kantor Mega Finance.

Namun hal tersebut dihalangi oleh pihak Mega Finance dan segerombolan Debt Collector yang entah dari mana datangnya tiba-tiba sudah ramai berkumpul, sehingga suasana semakin memanas.

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, Ketua LPKNI langsung menghubungi Kepolisian Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan pengamanan. Atas kesigapan yang penuh tanggung jawab dalam mengayomi masyarakat, dalam waktu yang singkat pihak kepolisian dari Polresta Jambi dan Polsekta Jeletung sampai dilokasi kejadian.

Melihat suasana yang semakin ramai ditambah banyak masyarakat dan pengguna jalan yang berhenti untuk melihat kejadian tersebut, sehingga mengakibatkan jalan raya menjadi macet. Selanjutnya, terjadi kembali mediasi antara konsumen dengan pihak Mega Finance dengan didampingi dari pihak LPKNI, Kepolisian dan ketua RT setempat.

Dari hasil mediasi terjadilah kesepakatan konsumen hanya membayar tunggakan cicilan hanya 3 bulan dan motor dapat dibawa pulang oleh konsumen.

Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum LPKNI menghimbau Kepada masyarakat sebagai konsumen, jangan pernah membayar tunggakan kredit dengan membawa kendaraannya langsung ke kantor Finance, nanti kendaraan tersebut bisa ditahan.

“Konsumen harus cerdas, jangan biarkan kendaraan anda ditarik di jalan, dan bila hal ini terjadi segera laporkan kepihak polisi terdekat, karena yang berhak mengeksekusi hanyalah pihak pengadilan,” himbaunya. Rul

ShareTweetSend
Previous Post

Harga TBS Jambi Turun Rp21 Per Kilogram

Next Post

Satu TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In