• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Santunan

Kejati Jambi sudah menerima SPDP dari Polda. Foto: Istimewa

Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Santunan

3 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatugkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengeksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Zamzami, Senin (02/07).

Zamzami dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualatungkal, setelah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi dana santunan tahun Anggaran 2013-2014 di Dinas Sosial (Dinsos) Tanjabbar.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap Zamzami tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, berkekuatan hukum tetap alias inkrakht. Zamzami pun telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana santunan secara bertahap.

“Eksekusi terhadap terpidana Zamzami berlangsung singkat melalui serah terima dari Tim Eksekusi Kejari Tanjab Barat kepada Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal,” kata Ardhi.

Ardhi menambahkan, terpidana Zamzami divonis satu tahun penjara serta denda pidana Rp 50 juta atau dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Terpidana Zamzami juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 juta lebih. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana Zamzami dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti,”tambahnya.

Terpidana Zamzami menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 215.518.379 dan telah membayar sebesar Rp 205 juta. Sehingga total sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.518.379.

Atas perbuatannya tersakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (jt)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Faizal Riza Buka Focus Group Discussioan

Next Post

Relokasi Pasar Parit Satu Segera Diundi

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In