• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemohon Uji UU Sisdiknas Perbaiki Permohonan

Pemohon Uji UU Sisdiknas Perbaiki Permohonan

16 Juli 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo, selaku pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki permohonannya.

“Sesuai dengan masukan dan saran yang disampaikan oleh Majelis pada persidangan sebelumnya, Pemohon sudah melakukan beberapa perubahan,” ujar Sabela di dalam sidang perbaikan permohonan UU Sisdiknas di Gedung MK, Senin, (16/07).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Dalam perbaikan permohonan tersebut, Sabela selaku pemohon menjelaskan pihaknya memperbaiki kedudukan hukumnya dengan mewakili badan hukum privat dalam hal ini mewakili perkumpulan APPI.

Selanjutnya pemohon juga menghapus beberapa pasal yang sebelumnya hendak diujikan yaitu Pasal 21ayat (7), Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 70 UU Sisdiknas.

Terkait dengan bagian pokok perkara, pemohon menyampaikan pihaknya menekankan pada Pasal 15 UU Sisdiknas yang menjadikan pendidikan profesi menjadi ruang lingkup sistem pendidikan nasional yang diatur oleh sistem pendidikan nasional dan kemudian menjadi bagian dari ruang lingkup pendidikan tinggi.

“Dalam hal ini, tentu bertentangan dengan hak konstitusional pemohon sebagai Ketua Umum APPI yang juga pada saat ini sedang menyelenggarakan program pendidikan profesi,” jelas Sabela.

Menurut pemohon, kerugian ini berdampak atau berkaitan dengan pasal-pasal lain yang diujikan, yaitu dengan adanya ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) dan (2).

“Jadi, ada ancaman pidana di sini bahwa bagi organisasi profesi yang tidak memenuhi persyaratan dalam menyelenggarakan pendidikan profesi, tentu akan memperoleh ancaman pidana,” kata Sabela.

Oleh sebab itu, pemohon meminta Majelis Hakim agar menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing, dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi. (ant).

ShareTweetSend
Previous Post

Pasar Rakyat Merangin Dilengkapi Kios Kuliner

Next Post

Rp 35 Miliar Dana Desa Tahap Mulai Disalurkan

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In