• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepolisian Jambi Bekuk Jaringan Narkoba Asal Malaysia

Pria asal Tasikmalaya ini Berusaha Memperkosa Adik Iparnya Sendiri

17 Juli 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Junaidi (48) pria kelahiran Tasikmalaya Jawa Barat ini terpaksa diamankan anggota Polsek Lembah Masurai (16/7/2018) sekitar pukul 15:00WIB saat berada dikebun miliknya.

Pelaku terpaksa diamankan petugas setelah berusaha memperkosa NN (31) warga Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Dari data yang diperoleh aksipost dari pihak Kepolisian,Kejadian ini bermula pada Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 10:00WIB lalu.

Dimana saat itu korban baru selesai mandi dan masuk kekamar ingin mengganti pakaian,kemudian dari belakang tiba-tiba pelaku juga masuk dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya,SIk MH melalui Kapolsek Lembah Masurai Iptu H Sitepu membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan.

“Pelaku kami tangkap saat berada dikebun miliknya,setelah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban NN yang merupakan adik iparnya sendiri,”Ungkap Iptu H Sitepu.

Lanjut Sitepu,mendapat laporan tersebut akhirnya anggota dari Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

“Kini pelaku sudah kita tahan di Polsek Lembah Masurai untuk diamankan,”Ujarnya,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tambah Kapolsek kini pelaku sudah diamankan di Polsek Lembah Masurai,apa bila terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara,”Pungkasnya. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Sodomi Bocah 5 Tahun di Rumah Kosong

Next Post

Lelang Jabatan Sekda dan Dinkes, Minim Peminat

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In