• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sodomi Bocah 5 Tahun di Rumah Kosong

Sodomi Bocah 5 Tahun di Rumah Kosong

17 Juli 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kasus asusila dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Merangin. Seorang bocah Seorang siswa kelas 5 sekolah dasar (SD) diduga telah melakukan sodomi terhadap bocah berusia 5 tahun. Akibatnya pelaku yang baru berumur 10 tahun tersebut dilaporkan ke Polres Merangin oleh orang tua korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sodomi dilakukan oleh pelaku pada Jumat (13/7/2018) sore. Saat itu pelaku dan korban yang merupakan tetangga sedang bermain bersama di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah korban. Entah apa pemicunya, tiba-tiba tindakan bejat itu terjadi.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Sepulang main, korban mengeluhkan sakit di duburnya. Setelah ditanyai orang tua, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban tidak terima anaknya disodomi, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin membenarkan adanya laporan terkait sodomi yang dilakukan seorang siswa SD. “Dari laporan penyidik, korban masih berumur lima tahun dan terlapor berumur sepuluh tahun. Untuk kasus ini kita akan panggil kedua orang tua yang bersangkutan terlebih dahulu,” kata AKP Sandi, Selasa (17/07).

Menurut Sandi, karena terlapornya masih anak-anak dan di bawah 12 tahun, maka pihaknya harus hati-hati menangani kasus sodomi tersebut. “Kita coba dulu jalan mediasi antara kedua belah pihak, dan kita akan tetap memakai azas peradilan yang berlaku untuk menangani kasus ini,” tutupnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Kepolisian Jambi Bekuk Jaringan Narkoba Asal Malaysia

Next Post

Pria asal Tasikmalaya ini Berusaha Memperkosa Adik Iparnya Sendiri

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In