• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wako Sampaikan Ranperda LKPj dan KUA-PPAS 2019

Wako Sampaikan Ranperda LKPj dan KUA-PPAS 2019

18 Juli 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Saat Paripurna, Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang dirangkaikan dengan penyampaian KUA PPAS Tahun 2019, Rabu (18/07).

Penyampaian Pengantar Ranperda pertanggungjawaban APBD 2017 dan KUA PPAS 2019 dilakukan pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Wako AJB dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pengantar Ranperda pertanggungjawaban APBD 2017 merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah selama tahun anggaran tersebut.

“Ini berarti pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban peraturan perundang – undangan yang berlaku, sekaligus merupakan tahap Final Evaluation akhir secara tuntas atas pelaksanaan APBD,”sebutnya

Wako juga menambahkan bahwa penyampaian bahwa Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setalah tahun anggaran berakhir.

“Alhasil pemeriksaan atas LKPD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017 oleh BPK perwakilan Jambi memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dan ini bentuk kerja keras dan kerja nyata kita bersama,”ungkapnya.

Disisi lain Walikota dua periode itu mengatakan pada tahun 2019 ada beberapa hal yang akan menjadi prioritas Pemkot yakni, Peningkatan pelayanan publik, kualitas tata kelola pemerintah berbasis iptek dan kemendirian, serta meningkatan kualitas pendidikan, destinasi wisata, layanan masyarakat dan pengembangan seni budaya.

Selain itu, Pemkot Sungaipenuh juga akan melakukan pengurangan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan taraf kesehatan masyarakat secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, dan penyediaan infrastruktur layanan dasar permukiman dan infrastruktur strategis di perkotaan dan kebencanaan.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan sinergisitas pembangunan Nasional, Provinsi dan Kota Sungai Penuh serta mewujudkan Visi Cerdas 2021”, pungkasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Guru Pensiun Di Batanghari Meningkat

Next Post

1 Parpol Ditolak KPU Kota Jambi Dari 15 Parpol yang Mendaftar

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In