• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Surati BPD, Oknum Kades Tambun Arang Bakal Ditindak Tegas Sesuai Hukum

Bupati Surati BPD, Oknum Kades Tambun Arang Bakal Ditindak Tegas Sesuai Hukum

22 Juli 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Mediasi yang dilakukan Camat bakal pertemukan masyarakat dengan Bupati menuntut agar Kepala desa (Kades) Tambun Arang mundur dari jabatan batal di lakukan. Meskipun batal Bupati akan menjawab tuntutan warga melalui surat resmi di tujukan kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun Arang kecamatan Sumay.

Camat Sumay Yahoza kepada Aksi Post mengatakan, bahwa mediasi yang di lakukan beberapa waktu lalu di kantor Camat untuk mempertemukan masyarakat desa Tambun Arang dengan Bupati batal di lakukan. Padatnya jadwal kerja Bupati menyampaikan jawaban atas tuntutan masyarakat melalui surat kepada ketua BPD Tambun Arang.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

“Pak Bupati tidak sempat untuk bertemu dengan warga namun demikian Bupati menyampaikan jawaban atas tuntutan warga melalui surat resmi kepada BPD Tambun Arang,” sebut Yahoza lagi.

Meski masyarakat Tambun Arang tak jadi bertemu Bupati Tebo H. Sukandar, Camat Yahoza berharap masyarakat tidak kecewa. “Bertemu atau tidak, setidaknya Bupati Tebo menjawab tuntutan masyarakat lewat surat,” kata Yahoza.

Surat jawaban Bupati Tebo atas tuntutan warga kata Yahoza adalah menindak lanjuti surat BPD Tambun Arang untuk memproses secara tegas oknum Kades Mardiana sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu Kadis PMD Tebo Suyadi, SH dengan tegas mengatakan, pihaknya sedang membentuk tim khusus untuk memproses oknum Kades Tambun Arang. Jika dalam kajian nanti terbukti ada pelanggaran apalagi sampai melanggar sumpah janji jabatan maka mereka akan di tindak tegas sesuai sangsi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari tiga tuntutan masyarakat, Suyadi bilang cuma dua yang bisa di tindak lanjuti pihaknya, yakni transparansi pengelolaan keuangan ADD/DD dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan pengangkatan perangkat desa dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh oknum Kades Mardiana.

Mengenai tuntutan yang satunya lagi yaitu pernikahan poligami antara oknum Kades Tambun Arang dan oknum Kades Muaro Sekalo bukan pada ranah PMD Tebo. “Yang bisa menindaklajuti itu KUA dan Pengadilan Agama atau akan di tangani oleh tim lain,” ucap Suyadi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Kerinci, Sambut Kunjungan Delegasi Dari Jerman dan Kementrian LHK

Next Post

Harga Ayam Melangit Sebab Bibit Naik

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In