Jambi, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajarannya selama enam bulan terakhir telah dan sedang menyelidiki 22 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi dalam tahun ini.
Kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, A Nurwinah di Jambi, Jumat mengatakan sejak Januari hingga Juni 2018, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Provinsi Jambi dan setidaknya saat ini ada sebanyak 22 kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kasus dugaan korupsi ini tersebar di beberapa kejaksaan negeri yang berada di bawah Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata A Nurwinah kepada sejumlah wartawan.
Ke-22 kasus tersebut semuanya sudah masuk dalam tahap penyelidikan ke penyidikan dan akan terus berproses hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses hukum selanjutnya.
Kasus yang menarik terakhir yang ditangani Kejati Jambi adalah penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun yang merugikan negara Rp12,09 miliar melibatkan mantan Bupati, Madel dan kawan-kawan.
Dalam perkara itu, Kejati Jambi juga menyeret dan menahan tersangka lainnya yakni mantan Sekda Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun serta dua rekanan Ade Lesmana dan Ferry Nursanti.
Kemudian lagi, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi selain mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di Jambi, tentunya juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani selama enam bulan terakhir.
Dari Januari hingga Juni 2018, Kejati Jambi berhasil menyelamatkan uang negara dari tangan para korupsi senilai Rp1.981.080.396 dan uang tersebut kini sudah dikembalikan ke kas negara, kata Kajati Jambi, Nurwiyah. ant