• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada

25 Juli 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi sidang sengketa perdana Pilkada Serentak 2018 yang diagendakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26-27 Juli 2018.

“Kami siap, mulai kemarin kami sudah kumpulkan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang di wilayahnya sedang terjadi sengketa pilkada di MK,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu, (25/07).

Berita Lainnya

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Arief menuturkan pihaknya telah memberikan arahan, masukan, dan catatan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi tergugat agar semua siap menghadapi sidang.

Adapun permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 yang telah terdaftar di MK hingga batas akhir sebanyak 70 laporan perkara.

Sebelumnya MK menetapkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota, pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada dibuka sejak Rabu 4 Juli hingga Sabtu 7 Juli 2018.

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada Sabtu 7 Juli hingga Rabu 11 Juli 2018.

MK menegaskan apabila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan memengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018.

Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bawaslu Awasi Menteri yang Mendaftar Jadi Caleg

Next Post

LSI: Airlangga Cawapres Paling Ideal Dampingi Jokowi

Related Posts

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In