Jakarta, AP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi sejumlah menteri Kabinet Kerja yang mendaftar menjadi calon legislatif, untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta tidak ada penggunaan fasilitas negara.
“Tugas kami melakukan pengawasan soal netralitas, apakah ada penggunaan fasilitas negara atau tidak, karena mereka kan tidak mundur. Akan kami lakukan pengawasan ketika menteri itu berkampanye,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu,(25/07).
Terhadap para menteri, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat, yakni saat para menteri turun ke daerah pun, Bawaslu akan melakukan pengawasan.
“Saat para menteri turun ke daerah, kami akan melakukan pengawasan, jajaran kami. Misalnya di kabupaten A, Bawaslu kabupaten yang akan mengawasi maksimal,” ujar Abhan.
Pihaknya mengharapkan para menteri yang menjadi caleg tertib aturan dan memisahkan hal yang masuk dalam kapasitas melaksanakan tugas sebagai menteri dan kapasitas sebagai caleg saat kampanye.
Selain itu, Bawaslu meminta partai politik peserta pemilu untuk mengikuti aturan dalam kampanye. Apabila ditemukan pelanggaran, terdapat sanksi administrasi dan pidana yang akan dikenakan sesuai kualitas pelanggaran dan pembuktiannya.
Adapun menteri yang mendaftar menjadi caleg adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di daerah pemilihan Jawa Tengah V, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di daerah pemilihan Sumatera Utara I dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di daerah pemilihan Depok.
Selanjutnya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di daerah pemilihan Jakarta Timur serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjoyo di daerah pemilihan Bengkulu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menjadi caleg di daerah pemilihan Jawa Barat VI serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di daerah pemilihan Kepulauan Riau. ant