• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Terima Gugatan dan Alat Bukti Paslon Zainal-Arsal

MK Terima Gugatan dan Alat Bukti Paslon Zainal-Arsal

26 Juli 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pada, Kamis (27/07) Mahkamah Konstitusi (MK) Mulai lakukan sidang sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Kerinci.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, yang diajukan oleh Cabup dan Cawabup nomor urut Tiga Zainal Abidin dan Arsal Apri telah digelar.

Berita Lainnya

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dengan agenda, Pembacakan Permohonan Pemohon atas Termohon KPU Kabupaten Kerinci, oleh  kuasa hukum Pemohon, Irawadi. Usai membacakan permohonan, kuasa hukum Zainal-Arsal, juga menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim yang diketuai Prof Aswanto, dengan hakim anggota masing-masing  Prof. Saldi Isra dan Dr Manahan Sitompul.

Kuasa Hukum Zainal Abidin dan Arsal Apri, Irawadi, usai sidang, kepada wartawan, menyebutkan bahwa tahapan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sudah dilaksanakan.

Pengakuan,  Irawadi, selain telah mendengarkan pembacaan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, majelis juga telah menerima semua alat bukti dari Pemohon.

Dia juga menambahkan, majelis juga mempersilahkan dan memberikan waktu kepada pihak Pemohon apabila memiliki alat bukti tambahan untuk diserahkan hingga sidang lanjutan digelar. “Alat bukti sudah diterima majelis, alat bukti yang kita ajukan sudah disahkan majelis hakim,” sebut Irawadi.

Terkait gugatan Paslon Zainal-Arsal, Komisoner KPUD Kerinci Devisi Hukum, Suhardiman, kepada wartawan, dirinya telah mendengar tuntutan pemohon.

“Terdapat beberapa tuntutan dari paslon ZA yang dibacakan kuasa hukumnya, yang intinya meminta paslon pemenang Pilkada Kerinci berdasarkan Pleno KPU, Adi-Ami di Dis. Dikarekanan, pada saat Pilkada Kerinci paslon Adi-Ami telah menggerakan PNS, Kades, hingga Guru Honorer untuk memilih Adi-Ami,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, selain Poin diatas, dalam laporannya juga terlampir Money Politik. “Terkait Money Politik, juga merupakan poin penting yang dalam laporan tersebut,” tambahnya.

Suhardiman, juga mengakui, MK juga telah mengesahkan barang bukti dan tambahan barang bukti yang diberikan paslon Zainal-Arsal.

Selanjutnya kata Suhardiman, sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon dan pihak terkait dalam hal ini KPUD Kerinci.

Terkait gugatan Paslon Zainal-Arsal, Suhardiman, menegaskan, bahwa KPUD Kerinci, telah menyiapkan data-data dan barang bukti, terkait apa yang dilaporkan ke MK.

“Sejauh ini, kita sudah siap bukti, bahwa apa yang dituduhkan dan laporan dari paslon Zainal-Arsal itu tidak benar,” tegasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Presiden Minta Polisi Tidak Represif Terkait Penimbunan

Next Post

Kemarau, Saluran Irigasi tak Berpungsi Sawah di Mangun Jayo Kekeringan

Related Posts

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In