• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

13 Agustus 2018
in MILENIAL

Kapolres Sebut Tidak Tertutut Kemungkinan ada tersangka yang lain

Kerinci, AP – Saat ini Penyidik Polres Kerinci, terus melakukan penyelidikan, terhadap pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga Pendung Talang Genting (Pentangen) Kecamatan Danau Kerinci, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kerinci, AKBP. Dwi Mulyanto, Minggu (12/08) usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih di hotel Matahari II. Dwi menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyelidikan,” beber Kapolres Kerinci.

Penuturan dia, dua orang tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini sudah ditahan di Mapolres Kerinci. “Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses,” sebutnya.

Demikian juga, sebut dia, pelaku penganiayaan terhadap warga Seleman, dan sedang dalam proses dimintai keterangan terhadap kedua pelaku. “Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman,” jelasnya.

Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur harus diberlakukan Diversi, ancaman dibawah 5 tahun. Namun untuk pelaku Diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun.

‘Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Unit Rumah di Kota Jambi Ludes Terbakar

Next Post

Tersangka Pengrusakan Bisa Bertambah

Related Posts

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

17 September 2025
Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

16 September 2025
Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

15 September 2025
Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In