• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

13 Agustus 2018
in MILENIAL

Kapolres Sebut Tidak Tertutut Kemungkinan ada tersangka yang lain

Kerinci, AP – Saat ini Penyidik Polres Kerinci, terus melakukan penyelidikan, terhadap pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga Pendung Talang Genting (Pentangen) Kecamatan Danau Kerinci, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kerinci, AKBP. Dwi Mulyanto, Minggu (12/08) usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih di hotel Matahari II. Dwi menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyelidikan,” beber Kapolres Kerinci.

Penuturan dia, dua orang tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini sudah ditahan di Mapolres Kerinci. “Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses,” sebutnya.

Demikian juga, sebut dia, pelaku penganiayaan terhadap warga Seleman, dan sedang dalam proses dimintai keterangan terhadap kedua pelaku. “Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman,” jelasnya.

Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur harus diberlakukan Diversi, ancaman dibawah 5 tahun. Namun untuk pelaku Diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun.

‘Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Unit Rumah di Kota Jambi Ludes Terbakar

Next Post

Tersangka Pengrusakan Bisa Bertambah

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In