• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

13 Agustus 2018
in MILENIAL

Kapolres Sebut Tidak Tertutut Kemungkinan ada tersangka yang lain

Kerinci, AP – Saat ini Penyidik Polres Kerinci, terus melakukan penyelidikan, terhadap pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga Pendung Talang Genting (Pentangen) Kecamatan Danau Kerinci, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kerinci, AKBP. Dwi Mulyanto, Minggu (12/08) usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih di hotel Matahari II. Dwi menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyelidikan,” beber Kapolres Kerinci.

Penuturan dia, dua orang tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini sudah ditahan di Mapolres Kerinci. “Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses,” sebutnya.

Demikian juga, sebut dia, pelaku penganiayaan terhadap warga Seleman, dan sedang dalam proses dimintai keterangan terhadap kedua pelaku. “Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman,” jelasnya.

Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur harus diberlakukan Diversi, ancaman dibawah 5 tahun. Namun untuk pelaku Diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun.

‘Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Unit Rumah di Kota Jambi Ludes Terbakar

Next Post

Tersangka Pengrusakan Bisa Bertambah

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In