• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
44 Caleg Berijazah Paket C Adu Nasib di Pemilu 2019

44 Caleg Berijazah Paket C Adu Nasib di Pemilu 2019

15 Agustus 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari data Caleg tahun  2019 berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ada 12 Caleg yang terindikasi tersandung kasus tindak pidana.

Namun KPUD sebagai lembaga penyelenggara Pemilu agaknya tidak terbuka soal Caleg yang pernah tersandung hukum, terutama tindak pidana umum diluar kasus korupsi.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Komisioner KPUD Tanjabbar, Ahmad Haziq ketika ditanya aksipost soal Caleg mantan Napi hanya membeberkan jumlah, sedangkan nama-nama Caleg dan berasal dari partai apa saja, Haziq enggan membeberkannya dengan alasan sesuai ketentuan peraturan KPU, bukan berdasarkan biodata calon.

“Berdasarkan ketentuan KPU, 12 Caleg mantan Napi sudah mengumumkan berupa iklan di surat kabar. Ada surat dari pengadilan, surat dari LP jika sudah selesai dari tahanan. Kapasitas KPU hanya mengumumkan jika yang bersangkutan mantan terpidana bukan kasus yang menyeretnya,” ujarnya, Selasa (14/08).

Haziq menyebut, dalam DCS ada 12 orang mantan terpidana, 44 orang Caleg berijazah paket C, tamatan SMA 225 orang, D2 1 orang, D3 6 orang, S1 111 dan S2 5 orang. “Itu saja yang bisa kita sampaikan,” tukasnya.

Sementara itu, Haziq tidak menampik bahwa  ada Caleg  masih aktif bekerja di pemerintahan. Terutama tenaga honor, perangkat desa belum menyerahkan SK pengunduran diri.

“Untuk saat ini mereka sudah menyerahkan surat pengunduran dari dari dinas atau perangkat desa. Tapi belum menyerahkan SK pengunduran diri dari Bupati. Jadi KPU akan menerima SK paling lambat tanggal 19 September, atau sehari sebelum penetapan DCT,” urainya. (her)

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pengamat Nilai Impor Jagung Masih Dibutuhkan

Next Post

Puluhan Kades Segera Habis Masa Jabatannya

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In