• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

19 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo tidak akan sembarangan pecat seorang Kepala desa (Kades) yang di duga melakukan pelanggaran atau kesalahan. Tanpa dasar dan alasan yang kuat bisa saja Pemkab Tebo diadukannya oleh yang bersangkutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak bisa segampang itu mecat-mecat orang. “Kita harus hati-hati, memecat tanpa dasar jelas dan kuat, bisa di PTUN-kan orang “beber Plt.Sekda Tebo Abu Bakar kepada awak media usai menghadiri sidang paripurna di DPR Kamis (16/8).

Berita Lainnya

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

“Dijelaskan Abu bakar bahwa menurut aturan pemberhentian seorang Kades dari jabatannya salah satunya adalah mengundurkan diri jika tersangkut kasus pengelolaan keuangan, tapi untuk yang ini kan tidak terjadi (Tambun Arang dan Muaro Sekalo) “katanya.

Dalam hal ini “lanjut Abu Bakar, tim masih berproses untuk mengkaji lebih dalam lagi, berkenaan dengan apa yang telah di langgar oleh Kades Mardiana dan Suherman tersebut. Pengaduannya kan, banyak bukan cuma masalah nikah saja, pengelolaan keuangan juga. Tim PMD dan Inspektorat sudah dan sedang bergerak menyikapi masalah ini.

Kalau nanti terbukti dari sisi pengelolaan keuangan (DD/ADD,red) dan terkasus dia dilaporkan warga ke kepolisian tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ucap Abu Bakar meyakini. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

Next Post

Ribuan Narapidana Di Jambi Terima Remisi Kemerdekaan

Related Posts

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In