• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

19 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo tidak akan sembarangan pecat seorang Kepala desa (Kades) yang di duga melakukan pelanggaran atau kesalahan. Tanpa dasar dan alasan yang kuat bisa saja Pemkab Tebo diadukannya oleh yang bersangkutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak bisa segampang itu mecat-mecat orang. “Kita harus hati-hati, memecat tanpa dasar jelas dan kuat, bisa di PTUN-kan orang “beber Plt.Sekda Tebo Abu Bakar kepada awak media usai menghadiri sidang paripurna di DPR Kamis (16/8).

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Dijelaskan Abu bakar bahwa menurut aturan pemberhentian seorang Kades dari jabatannya salah satunya adalah mengundurkan diri jika tersangkut kasus pengelolaan keuangan, tapi untuk yang ini kan tidak terjadi (Tambun Arang dan Muaro Sekalo) “katanya.

Dalam hal ini “lanjut Abu Bakar, tim masih berproses untuk mengkaji lebih dalam lagi, berkenaan dengan apa yang telah di langgar oleh Kades Mardiana dan Suherman tersebut. Pengaduannya kan, banyak bukan cuma masalah nikah saja, pengelolaan keuangan juga. Tim PMD dan Inspektorat sudah dan sedang bergerak menyikapi masalah ini.

Kalau nanti terbukti dari sisi pengelolaan keuangan (DD/ADD,red) dan terkasus dia dilaporkan warga ke kepolisian tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ucap Abu Bakar meyakini. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

Next Post

Ribuan Narapidana Di Jambi Terima Remisi Kemerdekaan

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In