• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

19 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Sebelumnya dewan telah keluarkan rekomendasi pemecatan, penonaktifan dua Kepala desa (Kades) Tambun Arang dan Muaro Sekalo. Bola panas kini ada di tangan Pemerintah daerah (Pemda) Tebo (Bupati,red).

Bupati Tebo H.Sukandar usai hadiri acara sidang paripurna istimewa HUT RI ke 73 di gedung DPR, Kamis (16/8) kepada awak media mengaku rekomendasi dari Tim Pemberi Sangsi dan Penghargaan (TPSP) belum naik ke meja “ucapnya.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Pemerintahan desa proses tahapannya melalui tim penyelesaian persoalan yang ada di desa. Dirapat Muspida tadi kami bahas persoalan Kades Tambun Arang dan Muaro Sekalo kita tunggu saja hasil dari rekomendasi tim, dan masukan dari tim Forkompinda seperti apa dalam minggu ini “kata Sukandar.

Tidak ada batasan waktu dalam proses ini yang mengatur. Inikan sebenarnya persoalan pribadi yang bersangkutan dengan KUA, LAM dan lain-lain, kami lihat ini dari sisi pemerintahan.

Apakah di berhentikan atau tidak, “lanjut Sukandar Kades bisa di berhentikan bila mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut perkara dan tidak bisa melaksanakan roda pemerintahan desa. Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada, kita tidak mau keluar dari pedoman aturan itu. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Tarmizi Ditahan, Plt.Sekda Bilang Biarkan Hukum Berproses

Next Post

Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In