• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

19 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Sebelumnya dewan telah keluarkan rekomendasi pemecatan, penonaktifan dua Kepala desa (Kades) Tambun Arang dan Muaro Sekalo. Bola panas kini ada di tangan Pemerintah daerah (Pemda) Tebo (Bupati,red).

Bupati Tebo H.Sukandar usai hadiri acara sidang paripurna istimewa HUT RI ke 73 di gedung DPR, Kamis (16/8) kepada awak media mengaku rekomendasi dari Tim Pemberi Sangsi dan Penghargaan (TPSP) belum naik ke meja “ucapnya.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Pemerintahan desa proses tahapannya melalui tim penyelesaian persoalan yang ada di desa. Dirapat Muspida tadi kami bahas persoalan Kades Tambun Arang dan Muaro Sekalo kita tunggu saja hasil dari rekomendasi tim, dan masukan dari tim Forkompinda seperti apa dalam minggu ini “kata Sukandar.

Tidak ada batasan waktu dalam proses ini yang mengatur. Inikan sebenarnya persoalan pribadi yang bersangkutan dengan KUA, LAM dan lain-lain, kami lihat ini dari sisi pemerintahan.

Apakah di berhentikan atau tidak, “lanjut Sukandar Kades bisa di berhentikan bila mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut perkara dan tidak bisa melaksanakan roda pemerintahan desa. Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada, kita tidak mau keluar dari pedoman aturan itu. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Tarmizi Ditahan, Plt.Sekda Bilang Biarkan Hukum Berproses

Next Post

Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In