• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

19 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Sebelumnya dewan telah keluarkan rekomendasi pemecatan, penonaktifan dua Kepala desa (Kades) Tambun Arang dan Muaro Sekalo. Bola panas kini ada di tangan Pemerintah daerah (Pemda) Tebo (Bupati,red).

Bupati Tebo H.Sukandar usai hadiri acara sidang paripurna istimewa HUT RI ke 73 di gedung DPR, Kamis (16/8) kepada awak media mengaku rekomendasi dari Tim Pemberi Sangsi dan Penghargaan (TPSP) belum naik ke meja “ucapnya.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Pemerintahan desa proses tahapannya melalui tim penyelesaian persoalan yang ada di desa. Dirapat Muspida tadi kami bahas persoalan Kades Tambun Arang dan Muaro Sekalo kita tunggu saja hasil dari rekomendasi tim, dan masukan dari tim Forkompinda seperti apa dalam minggu ini “kata Sukandar.

Tidak ada batasan waktu dalam proses ini yang mengatur. Inikan sebenarnya persoalan pribadi yang bersangkutan dengan KUA, LAM dan lain-lain, kami lihat ini dari sisi pemerintahan.

Apakah di berhentikan atau tidak, “lanjut Sukandar Kades bisa di berhentikan bila mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut perkara dan tidak bisa melaksanakan roda pemerintahan desa. Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada, kita tidak mau keluar dari pedoman aturan itu. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Tarmizi Ditahan, Plt.Sekda Bilang Biarkan Hukum Berproses

Next Post

Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In