• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

19 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Sebelumnya dewan telah keluarkan rekomendasi pemecatan, penonaktifan dua Kepala desa (Kades) Tambun Arang dan Muaro Sekalo. Bola panas kini ada di tangan Pemerintah daerah (Pemda) Tebo (Bupati,red).

Bupati Tebo H.Sukandar usai hadiri acara sidang paripurna istimewa HUT RI ke 73 di gedung DPR, Kamis (16/8) kepada awak media mengaku rekomendasi dari Tim Pemberi Sangsi dan Penghargaan (TPSP) belum naik ke meja “ucapnya.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Pemerintahan desa proses tahapannya melalui tim penyelesaian persoalan yang ada di desa. Dirapat Muspida tadi kami bahas persoalan Kades Tambun Arang dan Muaro Sekalo kita tunggu saja hasil dari rekomendasi tim, dan masukan dari tim Forkompinda seperti apa dalam minggu ini “kata Sukandar.

Tidak ada batasan waktu dalam proses ini yang mengatur. Inikan sebenarnya persoalan pribadi yang bersangkutan dengan KUA, LAM dan lain-lain, kami lihat ini dari sisi pemerintahan.

Apakah di berhentikan atau tidak, “lanjut Sukandar Kades bisa di berhentikan bila mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut perkara dan tidak bisa melaksanakan roda pemerintahan desa. Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada, kita tidak mau keluar dari pedoman aturan itu. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Tarmizi Ditahan, Plt.Sekda Bilang Biarkan Hukum Berproses

Next Post

Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In