Jambi, AP – Pengadilan Negeri Jambi Resmi memiliki aset tanah yang selama ini ditempatinya. Tanah tersebut merupakan hak milik Pemerintah Provinsi Jambi. Diserahkan oleh Sekda M. Dianto Kepada Kepala PN Edi Pranomo, Senin (20/8).
Aset Pemprov yang diserahkan tersebut adalah Tanah seluas 4.313 M persegi, berada di jalan Jendral Ahmad Yani, dan tanah seluas 3.553 di jalan Raden Pirang, Pematang Sulur, yang digunakan untuk rumah dinas.
Jika dihitung dengan nominal, aset tersebut berjumlah Rp 1, 1 M dan Rp. 290 Juta.
Kemudian, kepada Mahkamah Agung RI. di serahkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk digunakan oleh Pengadilan Negeri Jambi Kelas I A.
Menurut Kepala Pengadilan Negeri Jambi Edi Pranomo. Sudah puluhan tahun tanah tersebut di tempati pihaknya. Hal ini merupakan kehormat dan paresiasi luar biasa dari pihaknya.
“Berkaca dari tempat lain, banyak Gedungnya sudah berdiri megah tapi aset tanahnya belum juga di berikan, Ini adalah langkah cepat dari pemerintah provinsi,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekda M. Dianto. Ia berharap kepada pihak pengadilan. Setelah serah terima ini, untuk segat di urus sertifikat tanah tersebut.
“jadi kalau sudah selesai semuo, mudah-mudahan, PN kita kedepan akan lebih berkembang,” katanaya. (ron)