• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Imigrasi Jambi Deportasi 13 WNA

Imigrasi Jambi Deportasi 13 WNA

27 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Imigrasi Kelas I Jambi sejak Januari hingga Agustus 2018 ini telah mendeportasi sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya masing-masing.

“Ketiga belas WNA tersebut telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Provinsi Jambi,” kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso, di Jambi, Senin, (27/8).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Dijelaskannya, dari ke-13 WNA tersebut, 12 diantaranya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan mereka diantaranya berasal dari Tiongkok, Korea dan beberapa negara Asia lainnya.

“Sedangkan untuk satu WNA lainnya merupakan warga negara Myanmar yang merupakan mantan narapidana di Jambi dan telah selesai menjalani hukuman dan langsung dideportasi ke negara asalnya,” kata Heru.

Dalam waktu dekat ini, pihak Imigrasi Jambi akan kembali akan mendeportasi enam orang WNA asal Thailand dan Filipina.

Heru mengatakan, keenam WNA tersebut juga melakukan pelanggaran keimigrasian dan mereka berkunjung dengan menggunakan visa liburan akan tetapi mereka malah melajukan aktivitas belajar mengajar di Kota Jambi.

“Mereka ini datang ke Jambi menggunakan visa kunjungan wisata dan kenyataannya mereka mengajar di salah satu jasa pendidikan di Kota Jambi yang sudah jelas melanggar aturan yang ada di bidang keimigrasian sehingga akan segera dipulangkan ke negara asalnya dalam waktu dekat,” kata Heru kepada sejumlah wartawan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Seleksi Lelang Jabatan Terbuka, Semua Peserta Dari Internal Tebo

Next Post

Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan Sertifikat Rumah Bersubsidi

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In