Jambi, AP – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Imigrasi Kelas I Jambi sejak Januari hingga Agustus 2018 ini telah mendeportasi sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya masing-masing.
“Ketiga belas WNA tersebut telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Provinsi Jambi,” kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso, di Jambi, Senin, (27/8).
Dijelaskannya, dari ke-13 WNA tersebut, 12 diantaranya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan mereka diantaranya berasal dari Tiongkok, Korea dan beberapa negara Asia lainnya.
“Sedangkan untuk satu WNA lainnya merupakan warga negara Myanmar yang merupakan mantan narapidana di Jambi dan telah selesai menjalani hukuman dan langsung dideportasi ke negara asalnya,” kata Heru.
Dalam waktu dekat ini, pihak Imigrasi Jambi akan kembali akan mendeportasi enam orang WNA asal Thailand dan Filipina.
Heru mengatakan, keenam WNA tersebut juga melakukan pelanggaran keimigrasian dan mereka berkunjung dengan menggunakan visa liburan akan tetapi mereka malah melajukan aktivitas belajar mengajar di Kota Jambi.
“Mereka ini datang ke Jambi menggunakan visa kunjungan wisata dan kenyataannya mereka mengajar di salah satu jasa pendidikan di Kota Jambi yang sudah jelas melanggar aturan yang ada di bidang keimigrasian sehingga akan segera dipulangkan ke negara asalnya dalam waktu dekat,” kata Heru kepada sejumlah wartawan. ant