• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades RKE Diberhentikan

Kades RKE Diberhentikan

3 September 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Setelah diproses beberapa bulan, akhirnya kepala desa Renah Kayu Embun (RKE) kecamatan Kumun debai, kota Sungaipenuh, resmi diberhentikan.

Kebenaran pemberhentian kepala desa Renah Kayu Embun, diungkapkan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Sahran Efendi, melalui telponnya, kemarin.

Berita Lainnya

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

“sementara Plt. Kades dijabat camat setempat, selanjutnya camat memfasilitasi masyatakat, untuk rapat menentukan calon kepala desa, yang diusulkan menjadi kepala desa,” sebut dia.

Inspektur Inspektorat kota Sungaipenuh, Suhatril, mengakui setelah rapat Tim, yang diketuai asisten I setda kota Sungaipenuh, Aflizar, dengan memanggil BPD dan tokoh masyarakat setempat, akhir hasilnya disampaikan kepada walikota. Selanjutnya, baru walikota mengeluarkan keputuasan.

“iya, saat ini SK pemberhentian kepala desa Renah Kayu Embun telah keluar, dan menunjuk camat Kumun debai, sebagai pelaksana tugas kades sementara,” ungkap Suhatril.

Selanjutnya, sebut Suhatril, Pelaksana Tugas Kades, memfasilitasi rapat masyatakat menentukan kades yang akan melaksanakan pemerintahan hingga habis masa jabatan kades yang diberhentikan.

“sisa jabatan kades inikan lebih dari satu tahun hingga september 2019, sesuai dengan ketentuannya, kades selanjutnya diusul oleh desa, melalui rapat desa, dengan melibatkan semua elemen masyarakat, dan difasilitasi oleh Pelaksana tugas kades,” sebutnya.

Intinya, sebut dia, desa yang mengajukan satu nama kepada pemerintah daerah, untuk dilantik menjadi kepala dengan sisa waktu jabatan kades yang diberhentikan.

“jadi pemerintah daerah, hanya menerima hasil rapat didesa, selanjutnya mengeskakan, serta melakukan pelantikan kades yang diajukan dari hasil rapat desa,” beber Suhatril.

Hal yang sama juga dilontarkan kepala bagian hukum setda kota Sungaipenuh, Zahirman, kepada harian ini, dikantor walikota, kemarin.

“semuanya sudah selesai, saat ini pelaksana tugas kades, telah ditunjuk camat Kumun debai,” sebut dia.

Mengacu dengan ketentuan dan aturan, sisa jabatan kades yang lebih satu tahun, diserahkan kepada desa setempat, untuk menentukan kades yang akan dilantik oleh kepala daerah.

“semuanya tergantung desa, nama yang akan menjabat kepala desa, diusulkan melalui rapat desa, untuk di SK dan dilakukan pelantikan,” tegas Zahirman.

Terkait tugas Pelaksana tugas, Zahirman, menyebutkan, hanya mengantar dan memfasilitasi rapat desa, untuk menentukan kepala desa yang akan dilantik, untuk menghabiskan sisa jabatan kepala desa yang lebih satu tahun lebih .

“Plt kades mengantar dan memfasilitasi rapat desa, dengan melibatkan semua elemen, dalam menentukan calon kades yang akan dilantik”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Apani Minta Kinerja ASN Tak Menurun Meski Merangin Dipimpin Pj Bupati

Next Post

Suharjo Gantikan Mendiang Zoerman Manap di DPRD

Related Posts

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In