Jakarta, AP – Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang hingga akhir bulan Agustus 2018 telah berhasil mengamankan 154 buronan.
Program Tabur 31.1, yakni 31 kejaksaan tinggi setiap bulannya harus menangkap satu buronan.
“Saya juga mengapresiasi pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang hingga akhir bulan Agustus 2018 telah berhasil mengamankan 154 buron dalam lingkup nasional,” kata sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung (Waja) Arminsyah dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Selasa, (4/9).
Program Tabur 31.1 secara langsung dan nyata menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam penuntasan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus.
Menurut dia, sejatinya suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi.
Capaian sedemikian, lanjut dia, sudah sepatutnya dijadikan sebagai pendorong motivasi untuk bekerja lebih giat lagi ke depannya, dan tentu patut disyukuri meski hendaknya tidak harus membuat menjadi terlarut dan terlena.
“Berhenti berbuat serta terlalu berpuas diri karena masih banyak ruang bagi kami untuk mengoptimalkan kinerja agar selanjutnya dapat dicapai hasil yang lebih baik, lebih besar, dan lebih bermanfaat lagi,” katanya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong, Selasa, menangkap terpidana korupsi pada proyek pembangunan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara-Kota Balikpapan pada tahun anggaran 2002 dengan kerugian negara senilai Rp1,18 miliar.
Terpidana Sugianto bin Sudarmadi ditangkap di Jalan Komplek, Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, RT10/RW07, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Jakarta pada pukul 12.40 WIB, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Selasa.
Sugianto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ant