• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SKTT WNA di Tanjabbar ‎Meningkat

SKTT WNA di Tanjabbar ‎Meningkat

5 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari data penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA Warga negara Asing yang baru masuk di Tanjab Barat, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada bulan Agustus mencatat baru 38 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2017 silah yang hanya 29 orang.

‎Sementara untuk Perpanjangan SKTT perbulan Agustus tahun 2018 baru 21 orang. Sementara tahun lalu 2017 data yang dikeluarkan Dukcapil Tanjab Barat mencapai 47

Berita Lainnya

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Kepala dinas Dukcapil Tanjab Barat H Azwar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanti menjelaskan, dari jumlah SKTT yang dikeluarkan masih belum final. Sebab tahun ini data sementara sebab baru memasuki bulan agustus.

Dijelaskannya, penerbitan SKTT bagi WNA baru tahun ini mengalami peningkatan, hal ini juga diiringi SKTT perpanjangan WNA yang juga mengalami peningkatan.

“Sampai bulan agustus ini, kami sudah mengeluarkan SKTT Batu sebanyak 38 orang sementara SKTT perpanjangan 21 orang,” terangnya saat dijumpai di kantornya kemarin.

Yanti menjelaskan, untuk mendapatkan SKTT, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KISTA) ditanjab Barat. Tak sampai disitu, Bagi WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT.

‎”Warga asing WNA yang sudah mengantongi izin tinggal sementara di indonesia dari kantor Imigrasi, sudah dapat mengurus dokumen SKTT. Yang berlaku satu tahun sesuai batas waktu yang diberikan Imigrasi,” jelasnya.

‎Ditambahkannya, untuk tanjab barat kata dia, WNA kebanyakan berasal dari negeri tetangga seperti, Cina, Malaysia, Singapura dan India. Dan kebanyakan para WNA diseponsori oleh perusahaan perusahaan besar di tanjab barat seperti Petrocina, WKS hingga perusahaan Pengelolan Pinang.

“Selama ini semua WNA tertib administrasi, kita juga bekerja sama dengan ‎baik dengan pihak Imigrasi, selalu berkoordinasi,” katanya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Disperindag Tebo Keluarkan Kartu Kendali Kios

Next Post

Camat dan Kades Digembleng Pengelolaan Bumdes

Related Posts

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In